Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pendampingan Jerry Siagian, ISESS: Bentuk Perlawanan Polda Meto Jaya terhadap Mabes Polri

Polda Metro Jaya memberi pendampingan hukum untuk Jerry Raymond Siagian yang dipecat dari Polri karena terlibat pembunuhan Brigadir J.
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo (tengah) memasuki ruang sidang etik di Gedung TNCC, Kamis (25/8/2022)./Istimewa
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo (tengah) memasuki ruang sidang etik di Gedung TNCC, Kamis (25/8/2022)./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya memberi pendampingan hukum untuk mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum AKBP Jerry Raymond Siagian yang dipecat dari Polri karena terlibat kasus pembuhuhan Brigadir J.

Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto mengatakan dengan adanya statment dari Polda Metro Jaya untuk mendampingi Jerry merupakan bentuk perlawanan dari Polda Metro Jaya terhadap Mabes Polri.

“Bila membaca pernyataan kabag humas Polda Metro untuk memberikan pendampingan hukum pada mantan Wadireskrimum ini menunjukan bahwa ada semacam perlawanan dari Polda Metro Jaya kepada Mabes Polri,” ujar Bambang dalam keterangan, Selasa (13/9/2022).

Selain itu, Bambang juga menyebut dengan adanya pernyataan ini menunjukkan kondisi Polri yang tengah buruk. Tentu hal ini bukan sesuatu yang baik, dengan pendampingan hukum sekaan menunjukkan sikap membela.

“Upaya pembelaan ini selain menunjukan adanya insubordinasi, sekaligus tontonan yang buruk untuk masyarakat bahwa bagaimana institusi masih begitu membela personelnya yang diduga terlibat pelanggaran pidana,” tuturnya.

Sekadar informasi, Polda Metro Jaya akan memberi bantuan hukum kepada mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum yaitu AKBP Jerry Reymond Siagian.

Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan hal tersebut akan dilakukan Polda jika sewaktu-waktu Jerry memang membutuhkan bantuan hukum dalam kasus yang dijalaninya saat ini.

“Polda Metro Jaya sebagai Polda dimana yang bersangkutan pernah berdinas walaupun sudah ada TR pemindahan menjadi Pamen Yanma Mabes Polri tetapi Polda Metro Jaya akan siap memberikan bantuan hukum manakala yang bersangkutan membutuhkan dalam proses selanjutnya,” tutur Zulpan kepada wartawan, Senin (12/9/2022) malam.

Sebelumnya, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan putusan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) kepada Mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian lewat sidang kode etik yang dipimpin oleh Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing.

Sidang dimulai sejak Jumat (9/9/2022) sore memutuskan untuk memberhentikan Jerry karena Jerry diketahui melakukan pelanggaran etik dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo.

“Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagi anggota Polri,” ucap Kombes Rahmat Pamudji menkutip dari instagram Polri TV Radi (@polritvradio), Sabtu (10/9/2022).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper