Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond mengajukan banding usai diberhentikan tidak hormat atau PTDH dalam sidang komisi kode etik Polri (KKEP).
“Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding," tutur Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah, Senin (12/9/2022).
Sekadar informasi, Polri akhirnya menjatuhkan putusan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) kepada Mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian lewat sidang kode etik yang dipimpin oleh Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing.
Baca Juga
Sidang dimulai sejak Jumat (9/9/2022) sore memutuskan untuk memberhentikan Jerry karena Jerry diketahui melakukan pelanggaran etik dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo.
“Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagi anggota Polri,” ucap Kombes Rahmat Pamudji menkutip dari instagram Polri TV Radi (@polritvradio), Sabtu (10/9/2022).
Selain itu, Jerry juga mendapatkan sanksi ditempatkan di tempat khusus (patsus) selama 29 hari di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Akan tetapi, patsus twrsebut telah dijalani oleh Jerry dari 11 Agustus sampai 9 September 2022.