Bisnis.com, JAKARTA - Polri membeberkan pelanggaran yang dilakukan oleh AKBP Jerry Raymond Siagian dan AKBP Pujiyarto dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa keduanya tidak profesional dalam penanganan laporan dalam kasus Brigadir J.
"Iya [AKBP Jerry] terkait menyangkut tindak ketidakprofesionalan di dalam penanganan laporan polisi ya, dalam dua laporan [pelecehan seksual dan percobaan pembunuhan]," ujar Dedi di Bareskrim Polri, Jumat (9/9/2022).
Baca Juga
Berbeda dengan AKBP Jerry, Dedi mengatakan bahwa AKBP Pujiyarto hanya melakukan ketidakprofesionalan dalam penanganan satu laporan saja yaitu tentang dugaan pelecehan seksual. Adapun, laporan yang dimaksud bernomor LPB 1630VII/2022/SPKT/POLRES tertanggal 9 Juli 2022.
Sekadar informasi, dua perwira Polri yaitu AKBP Jerry Siagian dan AKBP Pujiyarto akan menjalani sidang etik terkait pelangaran etik dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J.
Kadiv Humas Polri Irje Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa keduanya akan menjalani sidang hari ini di gedung TNCC secara tertutup.