Bisnis.com, JAKARTA - Pengacara Bripka Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR, Erman Umar, mengatakan kliennya tidak menerima uang yang dijanjikan Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, usai penembakan Brigadir J. Uang pemberian Ferdy Sambo itu diberikan tiga hari setelah kejadian penembakan.
Dalam keterangannya, uang tersebut bukan terkait Brigadir J, tetapi uang pemberian Ferdy Sambo atas kerjanya menjaga istrinya, Putri Candrawathi. Namun, Erman menyangkal, kliennya belum menerima uang tersebut.
“Oh (uang, red.) tidak ada, itu setelah kejadian. Setelah skenario, Pak Sambo sampaikan ini ada uang, dalam BAP yang saya baca, uang itu diberikan karena kalian sudah menjaga ibu, bukan karena masalah bayaran penembakan. Tapi itu bisa saja, kalau Sambo bisa seperti itu, tapi keterangan itu berbeda-benda,” ujarnya di gedung Bareskrim Polri usai mendampingi Bripka Ricky Rizal menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (8/9/2022) malam.
Menurut Erman, Bripka RR menjadi korban dari skenario yang dirancang Ferdy Sambo dari tembak-menembak menjadi pembunuhan terhadap Brigadir J.
“Peristiwa ini sesuatu yang sangat disesalkan, tapi bukan Bripka RR yang berbuat, dia korban keadaan,” katanya.
Bripka Ricky Rizal menjalani pemeriksaan lanjutan untuk kelengkapan berkas perkara yang dikembalikan oleh kejaksaan (P-19).
Erman mendampinginya selama pemeriksaan yang diawali dengan pemeriksaan psikologi guna mengetahui kondisi kesehatan serta mempertegas keterangan yang telah diberikan.
Menurut dia, kliennya lebih tepat dijadikan saksi, karena tidak memiliki niat jahat melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Kalau menurut saya, posisi klien saya pantasnya sebagai saksi, pertama dia tidak punya mens rea (niat jahat), disuruh nembak tidak berani dia,” ujarnya.
Bripka RR menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di kawasan Kompleks Polri Duren Tiga Pancoran Jakarta Selatan. Selain dirinya, empat tersangka lain adalah Ferdy Sambo, Bharada RE, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.
Pasal 340 KUHP merupakan pasal tentang pembunuhan berencana. Pasal terebut berbunyi, "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun".