Bisnis.com, JAKARTA - Polri akhirnya menjatuhkan putusan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) kepada Mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian lewat sidang kode etik yang dipimpin oleh Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing.
Sidang dimulai sejak Jumat (9/9/2022) sore memutuskan untuk memberhentikan Jerry karena Jerry diketahui melakukan pelanggaran etik dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo.
“Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagi anggota Polri,” ucap Kombes Rahmat Pamudji menkutip dari instagram Polri TV Radi (@polritvradio), Sabtu (10/9/2022).
Selain itu, Jerry juga mendapatkan sanksi ditempatkan di tempat khusus (patsus) selama 29 hari di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Akan tetapi, patsus twrsebut telah dijalani oleh Jerry dari 11 Agustus sampai 9 September 2022.
Sekadar informasi, Jerry Siagian melakukan sidang etik Polri setelah diketahui melakukan pelanggaran dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa keduanya melakukan tidak profesional dalam penanganan laporan dalam kasus Brigadir J. Akan tetapi, AKBP Jerry melakukan ketidakprofesionalan dalam penanganan dua laporan
Baca Juga
“Iya (AKBP Jerry) terkait menyangkut tindak ketidakprofesionalan di dalam penanganan laporan polisi ya, dalam dua laporan (pelecehan seksual dan percobaan pembunuhan),” ujar Dedi di Bareskrim Polri, Jumat (9/9/2022)