Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Misteri Hasil Lie Detector Ferdy dan Putri Sambo, Pengacara Brigadir J Angkat Suara

Kamarudin Simanjuntak buka suara mengenai hasil uji polygraph menggunakan lie detector Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi yang tidak dibuka ke publik.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, korban peristiwa dugaan baku tembak antaranggota Polisi di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, Kamaruddin Simanjuntak (tengah) menunjukkan bukti foto korban usai pelaporan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/7/2022)./Antara
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, korban peristiwa dugaan baku tembak antaranggota Polisi di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, Kamaruddin Simanjuntak (tengah) menunjukkan bukti foto korban usai pelaporan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/7/2022)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pengacara keluarga Brigadir Yoshua atau Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak buka suara mengenai hasil uji polygraph menggunakan lie detector Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi yang tidak dibuka ke publik.

Kamarudin mengatakan bahwa tidak diungkapnya hasil pemeriksaan lie detector Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi kemungkinan hasilnya mereka berdua berbohong.

“Ya, kalau ada yang tidak diungkap itu justru kenapa Bharada E sama Bripka RRdiungkap, sedangkan Ferdy Sambo dan Putri tidak diungkap, berarti ada kemungkinan hasilnya berbohong, kan begitu,” ujar Kamarudin saat dihubungi, Sabtu (10/9/2022).

Kamarudin juga mengatakan bahwa tidak dibukanya hasil pemeriksaan ini bisa saja karena hasil yang keluar tidak sesuai dengan apa yang diharapkan sejak awal.

“Mungkin hasilnya tidak memuaskan sehingga ditutupi,” tuturnya.

Sekadar informasi, Polri menjelaskan alasan hasil pemeriksaan Putri Candrawathi menggunakan alat pendeteksi kebohongan (lie detector) tidak diungkap ke publik.

Dirtipidum Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, bahwa hasil dari pemeriksaan tersebut hanya akan dibuka saat persidangan, sehingga tidak menjadi isu liar di masyarakat.

"Melihat analisis liar dari media dan pengamat yang tidak paham teknis pascapelaksanaan uji poligraph, semua fakta akan diungkap di pengadilan,” ujarnya kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (8/9/2022).

Senada, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan mengatakan bahwa penyampaian hasil pemeriksaan lie detector Ferdy Samboke pada publik merupakan wewenang penyidik.

"Hasil uji poligraph, projustitia untuk penyidik. Hasilnya apakah sudah selesai itu domainnya Labfor dan penyidik," tutur Dedi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper