Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Masih Jadi Misteri, Ferdy Sambo Ikut Menembak Brigadir J?

Bharada E ungkap Ferdy Sambo ikut menembak Bridgadir J, tetapi pernyataan itu dibantah oleh pengacara keluarga Ferdy Sambo.
Teka-teki Penembakan Bridgadir J, Ferdy Sambo Ikut Menembak? ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU
Teka-teki Penembakan Bridgadir J, Ferdy Sambo Ikut Menembak? ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU

Bisnis.com, JAKARTA - Kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J masih menjadi salah satu kasus yang sampai saat ini masih terus didalami oleh pihak penyidik Polri.

Meskipun, Polri sudah menetapkan lima tersangka dari kasus penembakan ini, tetapi fakta apakah Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J masih menjadi misteri.

Sekadar informasi, Brigadir J tewas di tangan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E setelah diperintahkan oleh Ferdy Sambo. Pengacara dari Bharada E Ronny Talapessy mengatakan bahwa kliennya yaitu Bharada E mengaku bahwa Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J pada saat-saat terakhir kejadian di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta.

Hal ini dikatakan oleh Ronny berdasarkan keterangan Bharada E yang sudah diperiksa menggunakan alat pendeteksi kebohongan atau lie detector.

"Yang ditanyakan ke klien saya terkait dengan peristiwa di Duren Tiga, salah satu poin krusialnya adalah siapa saja yang menembak J. Klien saya menjawab, 'saya pertama dan FS yang menembak terakhir',” ujar Ronny saat dihubungi, Sabtu (10/9/2022).

Adapun, seluruh tersangka dalam kasus penembakan terhadap Brigadir J telah diperiksa menggunakan alat pendeteksi kebohongan. Namun, hasil pemeriksaan atas Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi tak diungkap ke publik karena bersifat pro justitia alias hanya bisa diungkap oleh penyidik di persidangan.

Ferdy Sambo Membantah

Kabar yang menyebutkan Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J langsung dibantah oleh pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis.

Arman mengatakan bahwa dalam rangkaian pemeriksaan individu mengenai Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J sudah dibantah oleh Ferdy Sambo.

"Dalam pemeriksaan klien kami dan pada saat pemeriksaan konfrontasi, klien kami dan tersangka yang lain membantah hal tersebut [ikut menembak Brigadir J],” ujar Ronny saat dikonfirmasi, Sabtu (10/9/2022).

Lebih lanjut, Ronny juga menyampaikan bahwa semua pernyataan dari saksi dan tersangka akan diuji atau diadu pada saat persidangan.

"Sehingga atas keterangan Bharade E tersebut semuanya akan diuji fakta-faktanya dalam persidangan," tuturnya.

Adapun, Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo dibilangan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Tiga orang tersangka, RE, RR dan KM. Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan timsus telah menetapkan FS sebagai tersangka," ujar Kapolri Listyo Sigit di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).

Tidak sampai situ, Polri berhasil menambah satu tersangka lagi yaitu istri dari Ferdy Sambo yaitu Putri Chandrawathi dalam kasus ini.

Lalu untuk pasal sendiri, Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto memaparkan bahwa para tersangka dikenakan pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP Jo pasal 55 dan 56 KHUP dengan ancaman maksimal adalah hukuman mati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper