Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpotensi melimpahkan kasus suap alih fungsi lahan dengan tersangka Bos PT Duta Palma/Darmex Group Surya Darmadi.
"Menurut hemat saya, lebih enak kami limpahkan ke Kejagung karena mereka lebih komprehensif untuk Pasal 2 maupun Pasal 3-nya. Dan untuk pembuktian suap kan lebih sederhana," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto kepada wartawan, dikutip Jumat (9/9/2022).
Menurutnya, jangan sampai kegiatan penyidik Kejaksaan Agung dan KPK saling tumpang tindih.
Lebih lanjut, Karyoto mengatakan bahwa pihaknya akan menyampaikan kepada Deputi Koordinasi dan Supervisi untuk memfasilitasi pelimpahan kasus Surya Darmadi ke Kejaksaan Agung.
Terkait rencana ini, Karyoto memastikan Pimpinan KPK Alexander Marwata sudah memberikan persetujuan agar kasus Surya Darmadi dilimpahkan ke Kejagung.
Sebelumnya, Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau, tahun 2014.
Baca Juga
Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta. KPK juga menetapkan korporasi PT Palma Satu sebagai tersangka kasus suap alih fungsi lahan.
Darmadi didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp4,79 triliun dan US$7.885.857,36 serta perekonomian negara sebesar Rp73,9 triliun.