Bisnis.com, JAKARTA - Terjadi perdaan antara total nilai korupsi dalam kasus korupsi pemilik PT Duta Palma Surya Darmadi. Perbedaan ini mengacu kepada nilai awal yang diberikan Kejaksaan Agung (Kejagung) senilai Rp104,1 triliun, sedangkan dalam dakwaan hanya senilai Rp86,5 triliun saja.
Kepala pusat penerangan hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana membenarkan adanya perbedaan itu dan menyampaikan bahwa yang benar adalah nilai pada surat dakwaan.
"[Nilai kerugian] yang benar adalah sesuai dengan surat dakwaan," ujar Ketut saat dihubungi wartawan, Kamis (8/9/2022).
Ketut menjelaskan bahwa perbedaan nilai ini dikarenakan perhitungan dobel yang dilakukan oleh ahli saat menghitung nilai kerugian dalam kasus Surya Darmadi.
"Karena ada perhitungan double antara ahli perekonomian dengan ahli kerugian negara, sehingga penyesuaian dan perbaikan revisi sebagaimana surat dakwaan," ujarnya.
Selain itu, Ketut juga menegaskan bahwa kerugian yang benar adalah nilai total kerugian yang berada dalam surat dakwaan yaitu Rp86,5 triliun, bukan perhitungan awal Kejagung.
Baca Juga
"Kerugian negera dan perekonomian negara yang digunakan sesuai dengan surat dakwaan," pungkasnya.
Adapun, Dalam surat dakwaan sebesar Surya Darmadi disebut merugikan negara Rp4,79 triliun dan US$7.885.857,36 serta perekonomian negara sebesar Rp73,9 triliun.