Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Selain Korupsi, Surya Darmadi Didakwa Lakukan Pencucian Uang

Bos Duta Palma Surya Darmadi didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dalam kasus penyerobotan lahan di Riau.
Petugas Keajksaan Agung mengawal tersangka kasus dugaan korupsi Surya Darmadi menggunakan kursi roda (tengah) di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/8/2022)./Antara
Petugas Keajksaan Agung mengawal tersangka kasus dugaan korupsi Surya Darmadi menggunakan kursi roda (tengah) di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/8/2022)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum mendakwa bos PT Duta Palma Group/Darmex Group Surya Darmadi melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Jaksa menyebut perbuatan tersebut dilakukan bersama mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Tamsir Rachman.

"Melakukan pembelian tanah dan bangunan, atas harta kekayaan yang merupakan hasil Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 Ayat (1) huruf a yaitu hasil tindak pidana korupsi yang diperoleh dari usaha Perkebunan Kelapa Sawit dalam kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau sejak Tahun 2004 sampai dengan Tahun 2010," papar jaksa saat membacakan surat dakwaan, Kamis (8/9/2022).

Dalam surat dakwaan disebut, hasil korpus yang diperoleh Surya melalui PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani,PT Palma Satu,PT Seberida Subur dan PT Panca Agro Lestari selanjutnya ditempatkan dan ditransfer ke PT Darmex Plantations selaku holding perusahaan perkebunan di Riau milik Surya Darmadi.

"Dalam bentuk pembagian deviden, pembayaran hutang pemegang saham, penyetoran modal ke PT Monterado Mas,PT Alfa Ledo,PT Asset Pacific dan ke perusahaan-perusahaan Terdakwa yang lain," kata jaksa.

Jaksa menyebut harta kekayaan yang diperoleh sebesar Rp7.593.068.204.327,00 dan US$7,885,857.36 dibelanjakan dan dibayarkan kepada sejumlah pihak lain.

"Dengan mengatasnamakan terdakwa sendiri, mengatasnamakan pihak lain dalam pembelian tanah dan bangunan di dalam negeri dan luar negeri, penempatan dana di bank, penyetoran modal, transaksi saham, pembelian kapal, mengalihkan dana ke perusahaan terdakwa di luar negeri," kata jaksa.

Adapun, Jaksa mendakwa Surya Darmadi merugikan negara hingga triliunan rupiah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit.

Dalam surat dakwaan sebesar Rp4.798.706.951.640 (Rp4 triliun) dan US$7.885.857,36 serta perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000 (Rp73 triliun)

“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan Raja Thamsir Rachman secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/9/2022).

Jaksa mendakwa Surya memperkaya diri sendiri sejumlah Rp7.593.068.204.327 (Rp7 triliun) dan US$7.885.857,36. Perbuatannnya itu, kata jaksa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Atas perbuatannya, Surya didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Kemudian Pasal 3 ayat 1 huruf c UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 3 atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper