Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum aman membacakan dakwaan kasus korupsi penyerobotan lahan dengan terdakwa Bos PT Duta Palma Group/Darmex Group, Surya Darmadi.
Berdasarkan jadwal di laman SIPP PN Jakarta Pusat sidang akan digelar pada Kamis (8/9/2022). Adapun, jaksa akan membacakan surat dakwaan Surya Darmadi pada agenda sidang tersebut.
"Sidang pertama," dikutip dari laman SIPP PN Jakarta Pusat, Senin (5/9/2022).
Pada laman SIPP Surya Darmadi bersama mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman disebut memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
"Yaitu memperkaya Terdakwa Surya Darmadi sebesar Rp7.59 triliun dan US$7.885.857, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan sebesar Rp4,79 triliun dan US$7.885.857," seperti dikutip dari laman SIPP.
Surya Darmadi disebut melakukan tindak pidana korupsi Dalam Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit. Surya Darmadi juga disebut merugikan Perekonomian Negara yaitu sebesar Rp73.920.690.300.000
Baca Juga
Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung menahan tersangka kasus korupsi penguasaan kasus dugaan korupsi penguasaan lahan sawit dan pencucian uang Surya Darmadi.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan bahwa Surya Darmadi akan ditahan selama 20 hari ke depan.
“Hari ini kami sedang melakukan pemeriksaan atas tersangka SD dan kami akan melakukan penahanan untuk 20 hari,” tutur Burhanuddin saat konferensi pers di Kejagung, Senin (15/8/2022).