Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Menang! Praperadilan Perusahaan Surya Darmadi Ditolak

Gugatan PT Duta Palma , perusahaan milik Surya Darmadi, ditolak oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Petugas Keajksaan Agung mengawal tersangka kasus dugaan korupsi Surya Darmadi menggunakan kursi roda (tengah) di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/8/2022)./Antara
Petugas Keajksaan Agung mengawal tersangka kasus dugaan korupsi Surya Darmadi menggunakan kursi roda (tengah) di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/8/2022)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh PT Duta Palma Group yang dilayangkan kepada oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung).

PT Duta Palma adalah salah satu entitas usaha milik taipan Surya Darmadi yang kini tengah menjalani proses hukum karena kasus korupsi. Kerugian negara akibat kasus ini konon mencapai Rp104,1 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengungkapkan bahwa gugatan yang ditolak mengenai tindakan penyidikan, penggeledahan, dan penyitaan terhadap PT Duta Palma.

“Dalam amar putusan, hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru Salmon Ginting menyatakan bahwa menggugurkan atau menolak seluruh materi gugatan praperadilan yang diajukan oleh PT Duta Palma Group,” tutur Ketut dalam keterangan resmi, Rabu (7/9/2022).

Ketut mengungkapkan bahwa apa yang dilakukan oleh Kejagung dalam penyidikan, penggeladah, dan penyitaan aset PT Duta Palma dianggap sah oleh hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru.

“Hakim berpendapat bahwa penyitaan aset serta penggeledahan yang dilakukan oleh Kejagung terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu dinyatakan sah,” ujarnya.

Diketahui, Kejagung melalukan penyidikan dan penggeledahan ke beberapa perushaan yang berada dibawah PT Duta Palma Group, yaitu PT Palma Satu, PT Kencana Amal Tani, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening Utama, dan PT Seberida Subur.

Sekadar informasi, Kejagung telah menetapkan Bos PT Darmex Group Surya Darmadi sebagai tersangka kasus penyalahgunaan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di kawasan di Indragiri Hulu atas lahan seluas 37.095 hektar.

Perbuatan Surya dan Thamsir diduga menimbulkan tak hanya kerugian negara, tetapi juga perekonomian negara. Jumlahnya tak main-main mencapai Rp104,1 triliun atau naik Rp26,1 triliun dari nilai kerugian sebelumnya.

"Kerugian negara mencapai Rp4,9 triliun dan perekonomian negara Rp99,2 triliun," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Selasa (30/8/2022).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper