Bisnis.com, JAKARTA - Bos PT Duta Palma Group/Darmex Group Surya Darmadi bakal menghadapi sidang dakwaan pada Kamis (8/9/2022) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Surya Darmadi merupakan terdakwa kasus korupsi penyerobotan lahan. Dalam laman SIPP PN Jakarta Pusat, disebutkan rincian kerugian negara dan kerugian perekonomian negara akibat perbuatan Surya Darmadi.
Surya Darmadi bersama-sama Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman disebut memperkaya diri sendiri (Surya Darmadi) senilai Rp7.593.068.204.327,00 (Rp7,59 triliun) dan US$7.885.857.
Dia juga disebut merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan Keuangan Negara sebesar Rp4.798.706.951.640,00 (Rp4,79 triliun) dan US$7.885.857.
Selain itu, perbuatan Surya Darmadi disebut merugikan Perekonomian Negara yaitu sebesar Rp73.920.690.300.000 (Rp73,92 triliun).
Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung menahan tersangka kasus korupsi penguasaan kasus dugaan korupsi penguasaan lahan sawit dan pencucian uang Surya Darmadi.
Baca Juga
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan bahwa Surya Darmadi akan ditahan selama 20 hari ke depan.
“Hari ini kami sedang melakukan pemeriksaan atas tersangka SD dan kami akan melakukan penahanan untuk 20 hari,” tutur Burhanuddin saat konferensi pers di Kejagung, Senin (15/8/2022).