Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Sita Kapal Tongkang Surya Darmadi Berisi 5.000 Ton CPO

Penyidik menyita kapal tongkang berisi Crude Palm Oil (CPO) ke Jakarta sebanyak 5.000 ton milik Surya Darmadi.
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Duta Palma, Surya Darmadi,(tengah) tiba di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Senin (15/8/2022). Kejagung menetapkan pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait penyerobotan lahan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau./Antara
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Duta Palma, Surya Darmadi,(tengah) tiba di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Senin (15/8/2022). Kejagung menetapkan pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait penyerobotan lahan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset tersangka kasus dugaan korupsi penguasaan lahan sawit dan pencucian uang Surya Darmadi.

Kepala pusat penerangan hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan bahwa ada dua aset yang sita yaitu satu buah kapal motor dan satu buah kapal tongkang. Diketahui, kapal tongkang berisi Crude Palm Oil (CPO) ke Jakarta sebanyak 5.000 ton.

“Posisi kapal berada di dermaga PT. Hamita Utama Karya Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatra Selatan, yang direncanakan akan mengangkut CPO sejumlah 5.000 ton dengan tujuan Pelabuhan Marunda Jakarta,” tutur Ketut dalam keterangan resmi, Rabu (31/8/2022).

Diketahui, sebelumnya penyidik Jampidsus melakukan penyitaan terhadap aset tersangka kasus dugaan korupsi penguasaan lahan sawit dan pencucian uang Surya Darmadi.

Kepala pusat penerangan hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan bahwa aset yang disita berada di dua wilayah yaitu Sumatra Utara (Sumut) dan Kalimantan Barat (Kalbar).

"Melakukan penyitaan terhadap aset yang terkait dengan Tersangka SD [Surya Darmadi] di dua provinsi yakni Sumatra Utara dan Kalimantan Barat," ujarnya melalui keterangan resmi, Senin (29/8/2022).

Berikur daftar aset Surya Darmadi yang disita oleh Kejaksaan Agung.

1 (satu) unit kapal motor tunda dengan nama Kapal ROYAL PALMA-9, eks DELI MUDA-II, dengan tanda panggilan YD 4513, tempat pendaftaran Jakarta, tanda pendaftaran 1997 Ba No. 921/L, ukuran 23,15 x 7,00 x 2,90, tonase kotor (GT) 166, tonase bersih (NT) 99, tahun pembangunan 1996 milik PT Delimuda Nusantara berkedudukan di Jakarta berdasarkan PAS BESAR tanggal 19 Maret 2014 yang didaftarkan di Tanjung Priok, nomor urut 158, nomor halaman 158, buku register I yang berada di Kabupaten Banyuasin.

1 (satu) unit tongkang dengan nama Kapal ROYAL PALMA-2, eks ROYAL PALMA, dengan tempat pendaftaran Dumai, tanda pendaftaran 1999 PPj No. 1199/L, ukuran 78,32 x 19,50 x 5,50, tonase kotor (GT) 2292, tonase bersih (NT) 1802, tahun pembangunan 1999 milik PT Delimuda Nusantara berkedudukan di Jakarta berdasarkan Surat Laut No. PK.205/1260/SL-PM/DK/14 tanggal 05 Maret 2014 yang didaftarkan dalam register surat laut, nomor urut 4775, nomor halaman 72, buku register XXXV yang berada di Kabupaten Banyuasin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper