Bisnis.com, JAKARTA -- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah jumlah kerugian negara dari kasus dugaan korupsi lahan sawit Surya Darmadi (SD).
Febrie mengungkapkan bahwa SD telah merugikan negara hingga Rp104,1 triliun. Menurutnya, jumlah tersebut merupakan hasil akhir dari laporan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Febri menerangkan, dalam proses penyelidikan yang dijalani oleh Kejagung, terdapat dua sistem penyelidikan yang digunakan, yakni mekanisme untuk menghitung kerugian negara serta indikator kerugian perekonomian negara.
Baca Juga
"Hasil perhitungan penyidik itu Rp4,9 triliun untuk kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian sebesar Rp99 triliun. Nilai ini ada perubahan dari jumlah penyidikan awal senilai 78 triliun," terang Febrie ketika ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (30/8/2022).
Sementara itu, Deputi BPKP bidang Investigasi Agustina Arumsari menuturkan bahwa temuan ini tentu berdampak pada keuangan maupun perekonomian negara, terutama pada hilangnya hak negara atas kemanfaatan hutan di Indonesia.
Dirinya menerangkan bahwa kerugian yang meliputi fakta serta kerusakan lingkungan hutan yang disebabkan oleh PT Duta Palma Group bahkan telah mencapai angka 4,9 triliun.