Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penjelasan Kejagung Soal Kerugian Negara Kasus Surya Darmadi Rp104,1 T

Kerugian negara Rp104,1 triliun merupakan hasil akhir dari laporan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPKP.
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Duta Palma, Surya Darmadi,(tengah) tiba di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Senin (15/8/2022). Kejagung menetapkan pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait penyerobotan lahan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau./Antara
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Duta Palma, Surya Darmadi,(tengah) tiba di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Senin (15/8/2022). Kejagung menetapkan pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait penyerobotan lahan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau./Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah jumlah kerugian negara dari kasus dugaan korupsi lahan sawit Surya Darmadi (SD).

Febrie mengungkapkan bahwa SD telah merugikan negara hingga Rp104,1 triliun. Menurutnya, jumlah tersebut merupakan hasil akhir dari laporan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

Febri menerangkan, dalam proses penyelidikan yang dijalani oleh Kejagung, terdapat dua sistem penyelidikan yang digunakan, yakni mekanisme untuk menghitung kerugian negara serta indikator kerugian perekonomian negara. 

"Hasil perhitungan penyidik itu Rp4,9 triliun untuk kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian sebesar Rp99 triliun. Nilai ini ada perubahan dari jumlah penyidikan awal senilai 78 triliun," terang Febrie ketika ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (30/8/2022). 

Sementara itu, Deputi BPKP bidang Investigasi Agustina Arumsari menuturkan bahwa temuan ini tentu berdampak pada keuangan maupun perekonomian negara, terutama pada hilangnya hak negara atas kemanfaatan hutan di Indonesia. 

Dirinya menerangkan bahwa kerugian yang meliputi fakta serta kerusakan lingkungan hutan yang disebabkan oleh PT Duta Palma Group bahkan telah mencapai angka 4,9 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper