Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu waktu untuk memeriksa Bos Darmex Group atau PT Duta Palma Surya Darmadi.
Surya Darmadi adalah tersangka kasus suap alih fungsi lahan di KPK. Dia juga jadi tersangka korupsi penyerobotan lahan yang merugikan perekonomian negara hingga Rp78 triliun di Kejaksaan Agung.
KPK dan Kejagung pun sempat akan memeriksa Surya Darmadi. Namun pemeriksaan itu batal lantaran Surya Darmadi sakit.
"Sejauh ini kami masih menunggu jadwal waktu pemeriksaan dari pihak Kejaksaan Agung pasca-tersangka sakit," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dihubungi wartawan, Senin (29/8/2022).
Ali mengatakan KPK telah bersurat dengan Kejaksaan Agung terkait dengan pemeriksaan Surya Darmadi ini.
"Sebagai bentuk sinergi, tentu penyelesaian perkara dengan tersangka SD kami koordinasikan dengan Kejaksaan Agung sesuai kewenangan KPK," kata Ali.
Baca Juga
Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung menahan tersangka kasus korupsi penguasaan kasus dugaan korupsi penguasaan lahan sawit dan pencucian uang Surya Darmadi.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan bahwa Surya Darmadi akan ditahan selama 20 hari ke depan.
“Hari ini kami sedang melakukan pemeriksaan atas tersangka SD dan kami akan melakukan penahanan untuk 20 hari,” tutur Burhanuddin saat konferensi pers di Kejagung, Senin (15/8/2022).
Kasus Surya Darmadi di KPK
Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau, tahun 2014.
Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta. KPK juga menetapkan korporasi PT Palma Satu sebagai tersangka kasus suap alih fungsi lahan.