Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Surya Darmadi Sakit, KPK Tunggu Kabar Baik dari Kejaksaan Agung

Penyidik KPK menunggu kabar baik dari Kejaksaan Agung terkait kondisi kesehatan Surya Darmadi.
Petugas Keajksaan Agung mengawal tersangka kasus dugaan korupsi Surya Darmadi menggunakan kursi roda (tengah) di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/8/2022)./Antara
Petugas Keajksaan Agung mengawal tersangka kasus dugaan korupsi Surya Darmadi menggunakan kursi roda (tengah) di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/8/2022)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu waktu untuk memeriksa Bos Darmex Group atau PT Duta Palma Surya Darmadi.

Surya Darmadi adalah tersangka kasus suap alih fungsi lahan di KPK. Dia juga jadi tersangka korupsi penyerobotan lahan yang merugikan perekonomian negara hingga Rp78 triliun di Kejaksaan Agung.

KPK dan Kejagung pun sempat akan memeriksa Surya Darmadi. Namun pemeriksaan itu batal lantaran Surya Darmadi sakit.

"Sejauh ini kami masih menunggu jadwal waktu pemeriksaan dari pihak Kejaksaan Agung pasca-tersangka sakit," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dihubungi wartawan, Senin (29/8/2022).

Ali mengatakan KPK telah bersurat dengan Kejaksaan Agung terkait dengan pemeriksaan Surya Darmadi ini.

"Sebagai bentuk sinergi, tentu penyelesaian perkara dengan tersangka SD kami koordinasikan dengan Kejaksaan Agung sesuai kewenangan KPK," kata Ali.

Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung menahan tersangka kasus korupsi penguasaan kasus dugaan korupsi penguasaan lahan sawit dan pencucian uang Surya Darmadi.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan bahwa Surya Darmadi akan ditahan selama 20 hari ke depan.

“Hari ini kami sedang melakukan pemeriksaan atas tersangka SD dan kami akan melakukan penahanan untuk 20 hari,” tutur Burhanuddin saat konferensi pers di Kejagung, Senin (15/8/2022).

Kasus Surya Darmadi di KPK

Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi ‎pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau, tahun 2014.

Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta. KPK juga menetapkan korporasi PT Palma Satu sebagai tersangka kasus suap alih fungsi lahan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper