Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sakit Jantung, Tersangka Surya Darmadi Dilarikan ke ICU

Tersangka Surya Damardi dilarikan ke rumah sakit usai kondisinya tidak stabil karena sakit jantung.
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Duta Palma, Surya Darmadi,(tengah) tiba di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Senin (15/8/2022). Kejagung menetapkan pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait penyerobotan lahan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau./Antara
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Duta Palma, Surya Darmadi,(tengah) tiba di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Senin (15/8/2022). Kejagung menetapkan pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait penyerobotan lahan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan untuk membantarkan atau menangguhkan masa tahananan tersangka korupsi PT Duta Palma, Surya Darmadi.

Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Supardi mengatakan keputusan itu diambil karena kondisi kesehatan Surya Darmadi menurun dan dibantarkan mulai kemarin malam.

“Saat ini di ICU, sementara kita bantarkan,” tutur Supardi di Kejagung, Kamis (18/8/2022) malam.

Selain itu, Supardi juga menegaskan bahwa masa tahanan Surya Darmadi tidak akan dihitung pada saat dibantarkan. Namun, tetap dalam pengawasan dari Kejagung.

“Jadi ditangguhkan. Dibantarkan berarti masa tahanan tidak dihitung tapi tetap dalam posisi pengawasan kita,” ujarnya.

Sekadar informasi, penyakit yang membut Surya Darmadi drop adalah penyakit jantung yang diderita sejak lama. Lalu, Supardi mengatakan bahwa pembantaran ini merupakan hasil dari pemeriksaan dokter Kejagung.

“Hasil pemeriksaan dokter Kejagung, bukan dokter pribadi ya,” pungkasnya.

Di tempat berbeda, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Surya Darmadi yang akan dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi batal digelar hingga Surya Darmadi pulih.

“Proses penyidikan oleh KPK yang telah dijadwalkan pada Jumat 19 Agustus 2022 ditunda hingga kondisi kesehatan SD pulih kembali dan siap untuk menjalani pemeriksaan lanjutan,” ucap Ketut dalam keterangan resminya, Jumat (19/8/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper