Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan untuk membantarkan atau menangguhkan masa tahananan tersangka korupsi PT Duta Palma, Surya Darmadi.
Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Supardi mengatakan keputusan itu diambil karena kondisi kesehatan Surya Darmadi menurun dan dibantarkan mulai kemarin malam.
“Saat ini di ICU, sementara kita bantarkan,” tutur Supardi di Kejagung, Kamis (18/8/2022) malam.
Selain itu, Supardi juga menegaskan bahwa masa tahanan Surya Darmadi tidak akan dihitung pada saat dibantarkan. Namun, tetap dalam pengawasan dari Kejagung.
“Jadi ditangguhkan. Dibantarkan berarti masa tahanan tidak dihitung tapi tetap dalam posisi pengawasan kita,” ujarnya.
Sekadar informasi, penyakit yang membut Surya Darmadi drop adalah penyakit jantung yang diderita sejak lama. Lalu, Supardi mengatakan bahwa pembantaran ini merupakan hasil dari pemeriksaan dokter Kejagung.
Baca Juga
“Hasil pemeriksaan dokter Kejagung, bukan dokter pribadi ya,” pungkasnya.
Di tempat berbeda, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Surya Darmadi yang akan dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi batal digelar hingga Surya Darmadi pulih.
“Proses penyidikan oleh KPK yang telah dijadwalkan pada Jumat 19 Agustus 2022 ditunda hingga kondisi kesehatan SD pulih kembali dan siap untuk menjalani pemeriksaan lanjutan,” ucap Ketut dalam keterangan resminya, Jumat (19/8/2022).