Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap tersangka kasus korupsi penguasaan lahan dan pencucian uang Surya Darmadi hari ini, Jumat (19/8/2022).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana memaparkan pemerikasaan tersebut nantinya juga akan dilakukan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
"Pada Jumat 19 Agustus 2022 bertempat di Gedung Bundar Jampidsus , SD [Surya Darmadi] akan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik KPK,” kata Sumedana dikutip, Jumat (19/8/2022).
Sumedana memaparkan bahwa tim penyidik
Kejaksaan Agung (Kejagung) sempat menghentikan pemeriksaan Surya Darmadi karena alasan kesehatan. Surya Darmadi bahkan dilarikan ke RSU Adhyaksa, Jakarta Timur.
Dia menuturkan setelah dilakukan pemeriksaan, kondisi tersangka mengalami drop atau sakit sehingga penyidik meminta dokter untuk melakukan pemeriksaan kesehatan kepada yang bersangkutan.
"Selanjutnya, usai dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter, SD disarankan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan lanjutan di RSU Adhyaksa, Ceger, Jakarta Timur,” ujar Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Kamis (18/8/2022).
Sebelumnya, penyidik batal memeriksa Surya Darmadi pada, Selasa (16/8/2022) karena kondisi yang kurang sehat.
Baca Juga
“Masih kecapaian, tunggu kondisi baik,” tutur Ketut saat dikonfirmasi Bisnis, Selasa (16/8/2022).