Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan tersangka kasus korupsi penguasaan kasus dugaan korupsi penguasaan lahan sawit dan pencucian uang Surya Darmadi.
Surya Darmadi akhirnya ditahan setelah sebelumnya dia sempat menjadi buruan dua lembaga penegak hukum, Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bos Duta Palma Group itu bahkan telah menjadi buronan KPK sejak beberapa tahun lalu. Surya Darmadi sempat disebut beada di Singapura. Namun hal ini langsung dibantah oleh otoritas Singapura.
Belakangan keberadaan Surya terendus dari dokumen perjalanannya. Dia menumpang pesawat dari Taiwan ke Jakarta.
Adapun Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan bahwa Surya Darmadi akan ditahan selama 20 hari ke depan.
“Hari ini kami sedang melakukan pemeriksaan atas tersangka SD dan kami akan melakukan penahanan untuk 20 hari,” tutur Burhanuddin saat konferensi pers yang dikutip, Rabu (17/8/2022).
Baca Juga
Namun, Burhanuddin belum menyebutkan dimana lokasi penahanan dari Surya Darmadi dan akan menunggu hasil pemeriksaan hari ini.
“Kami lakukan pemeriksaan dulu nanti akan ditentukan (lokasi penahanan) sore ini setelah dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Diketahui, Bos PT Duta Palma Group/Darmex Group Surya Darmadi telah tiba di Indonesia pada hari ini, Senin (15/8/2022).
Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Ahmad Nursaleh mengatakan Surya Darmadi menumpangi pesawat China Airlines dengan rute Taipei - Soekarno Hatta.
"Yang bersangkutan datang dengan menumpang pesawat China Airlines CI 761 rute Taipei-CGK," kata Nursaleh kepada wartawan, Senin (15/8/2022).
Tersangka di KPK
Surya Darmadi sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau, tahun 2014.
Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta. KPK juga menetapkan korporasi PT Palma Satu sebagai tersangka dalam perkara ini.
Surya Darmadi masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 9 Agustus 2019.
Dalam kasus ini, KPK berkoordinasi dengan Kejagung terkait pemanggilan paksa pemilik Darmex Group Surya Darmadi.
"Iya tentu mengenai hal tersebut akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan pihak Kejaksaan Agung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (21/7/2022).