Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK dan Kejagung Dipastikan Tidak 'Rebutan Perkara' Kasus Surya Darmadi

KPK pastikan tidak ada istilah 'rebutan perkara' dengan Kejagung dalam mengusut kasus Surya Darmadi, tetapi justru bisa bekerja sama.
KPK pastikan tidak ada istilah rebutan perkara dengan Kejagung dalam mengusut kasus Surya Darmadi, tetapi justru bisa bekerja sama. / Antara
KPK pastikan tidak ada istilah rebutan perkara dengan Kejagung dalam mengusut kasus Surya Darmadi, tetapi justru bisa bekerja sama. / Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak ada istilah 'rebutan perkara' dalam mengusut kasus yang menjerat bos PT Duta Palma/Darmex Group Surya Darmadi.

Adapun, Surya Darmadi terjerat kasus suap alih fungsi lahan di KPK, sedangkan di Kejaksaan Agung (Kejagung), dia terjerat perkara korupsi penyerobotan lahan yang merugikan perekonomian Rp78 triliun.

"Nanti kami akan diskusikan dengan pimpinan juga apa langkah yang terbaik ya. kita tidak ada istilahnya rebutan perkara, tidak ada," kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/8/2022).

Karyoto mengatakan bahwa pihaknya justru membuka kemungkinan untuk melakukan penuntutan bersama dengan Kejaksaan Agung terkait kasus Surya Darmadi.

"Sangat memungkinkan nanti akan dituntut secara bersama-sama. Jadi salah satu, kalau enggak kami yang melimpahkan, tapi kalau kejaksaan agung melimpahkan ke sini kayaknya tidak ya," kata Karyoto.

Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung menahan tersangka kasus korupsi penguasaan kasus dugaan korupsi penguasaan lahan sawit dan pencucian uang Surya Darmadi.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan bahwa Surya Darmadi akan ditahan selama 20 hari ke depan.

"Hari ini kami sedang melakukan pemeriksaan atas tersangka SD dan kami akan melakukan penahanan untuk 20 hari," tutur Burhanuddin saat konferensi pers di Kejagung, Senin (15/8/2022).

Sementar itu, Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi ‎pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014.

Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta. KPK juga menetapkan korporasi PT Palma Satu sebagai tersangka dalam perkara ini. Surya Darmadi masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 9 Agustus 2019.

KPK mengaku akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait pemanggilan paksa pemilik Darmex Group Surya Darmadi.

"Iya tentu mengenai hal tsb akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan pihak Kejaksaan Agung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper