Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ditahan Kejagung, KPK Ikut Periksa Surya Darmadi

KPK akan segera memeriksa bos PT Duta Palma Group/Darmex Agro Group Surya Darmadi.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata melakukan paparan budaya antikorupsi didampingi Direktur Utama PT Kawasan Industri Wijayakusuma (KIW) Ahmad Fauzi Nur. /Bisnis-Alif N. Rizqi 
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata melakukan paparan budaya antikorupsi didampingi Direktur Utama PT Kawasan Industri Wijayakusuma (KIW) Ahmad Fauzi Nur. /Bisnis-Alif N. Rizqi 

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera memeriksa bos PT Duta Palma Group/Darmex Agro Group Surya Darmadi.

Diketahui, Surya Darmadi tersandung dua kasus berbeda, masing-masing di Kejaksaan Agung (Kejagung) dan KPK. Di Kejagung Surya Darmadi jadi tersangka korupsi yang merugikan negara Rp78 triliun. Di KPK dia terjerat kasus suap alih fungsi lahan.

"Berarti kalau diperiksa oleh penyidik, pemeriksaan sebagai tersangka. Kapan waktunya, tapi saya kira secepatnya," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Kamis (18/8/2022).

Alex, sapaan karib Alexander mengatakan, tim penyidik akan koordinasi dengan Kejagung untuk melakukan pemeriksaan terhadap Surya Darmadi.

Surya Darmadi, nantinya akan dipeirksa di Kejagung, karena pihak yang menahanan Surya Darmadi adalah Kejagung.

"Ke Kejaksaan, kan ditahan di Kejaksaan. Enggak masalah. Kita berkoordinasi," kata Alex.

Sebelumnya, penyidik Kejagung langsung menahan tersangka kasus korupsi penguasaan kasus dugaan korupsi penguasaan lahan sawit dan pencucian uang Surya Darmadi.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan bahwa Surya Darmadi akan ditahan selama 20 hari ke depan.

“Hari ini kami sedang melakukan pemeriksaan atas tersangka SD dan kami akan melakukan penahanan untuk 20 hari,” tutur Burhanuddin saat konferensi pers di Kejagung, Senin (15/8/2022).

Kasus Surya Darmadi di KPK

Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi ‎pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau, tahun 2014.

Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta. KPK juga menetapkan korporasi PT Palma Satu sebagai tersangka dalam perkara ini.

Surya Darmadi masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 9 Agustus 2019.

KPK mengaku akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait pemanggilan paksa pemilik Darmex Group Surya Darmadi.

"Iya tentu mengenai hal tersebut akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan pihak Kejaksaan Agung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (21/7/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper