Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ditangkap Setelah Bebas, Eks Walkot Cimahi Resmi Ditahan KPK

KPK langsung melakukan penahanan terhadap Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M. Priatna atas dugaan suap terhadap pegawai KPK.
KPK langsung melakukan penahanan terhadap Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M. Priatna atas dugaan suap terhadap pegawai KPK. /Antararnrn
KPK langsung melakukan penahanan terhadap Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M. Priatna atas dugaan suap terhadap pegawai KPK. /Antararnrn

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan penahanan terhadap Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M. Priatna (AMP).

Ajay merupakan tersangka kasus penerimaan gratifikasi dan pemberian suap terhadap Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Patuju dan advokat Maskur Husain.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan bahwa Ajay akan ditahan selama 20 hari kedepan.

"Untuk proses penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan tersangka AMP oleh Tim Penyidik selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 18 Agustus sampai 6 September 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1," kata Karyoto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/8/2022).

Karyoto menjelaskan Ajay ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga memberikan duit sejumlah Rp 500 juta kepada Stepanus Robin Patuju.

Secara terperinci, Karyoto membeberkan perkara bermula saat Ajay mengetahui informasi bahwa KPK tengah mengusut perkara suap bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Bandung Barat. Dia pun berinisiatif untuk mengkondisikan agar KPK tidak melakukan pengumpulan keterangan hingga ke lingkungan pemerintah Kota Cimahi, selain mencari referensi orang berpengaruh di KPK.

Akhirnya, Ajay mendapat rekomendasi dari penghuni Lapas Sukamiskin yakni Radian Ashar dan Saiful Basri. Keduanya mengatakan kepada Ajay bahwa Stepanus Robin Patuju dapat mengamankan perkara.

"Sekitar Oktober 2020, dilakukan pertemuan antara AMP dan Stepanus Robin Pattuju yang saat itu mengaku bernama Roni disalah satu hotel di Kota Bandung dan untuk membicarakan detail masalah yang sedang dihadapi AMP," kata Karyoto.

Stepanus Robin Pattuju diduga menawarkan bantuan pada Ajay berupa iming-iming agar pengumpulan bahan keterangan dan informasi di Kota Cimahi oleh Tim KPK tidak berlanjut. Stepanus juga mengiming-imingi Ajay nantinya tidak menjadi target operasi KPK dengan imbalan sejumlah uang.

Ajay pun sepakat dan bersedia untuk untuk menyiapkan dan memberikan sejumlah uang pada Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain. Stepanus Robin Pattuju diduga sempat meminta uang Rp1,5 Miliar. Namun, Ajay menyanggupi memberikan uang Rp500 juta. Uang diserahkan secara bertahap, dimana yang pertama Ajat menyerahkan duit Rp100 juta sebagai tanda jadi di sebuah hotel di Jakarta.

"Adapun jumlah uang yang diduga diberikan AMP pada Stepanus Robin Pattuju alias Roni dan Maskur Husain seluruhnya sekitar Rp500 juta," kata Karyoto.

Uang yang diberikan Ajay ke Stepanus itu, diduga antara lain berasal dari penerimaan gratifikasi yang diberikan oleh beberapa ASN di Pemkot Cimahi.

Atas perbuatannya Ajay disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya KPK kembali menangkap Ajay saat dirinya hendak bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (17/8/2022). Ajay sempat menjadi terpidana kasus suap perizinan pembangunan rumah sakit di Cimahi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper