Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Pastikan Eks Wali Kota Cimahi Ajay Priatna Kembali Jadi Tersangka

KPK menegaskan mantan Wali Kota Cimahi Ajay M. Priatna adalah tersangka suap terhadap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Patuju.
Eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priyatna./Antararnrn
Eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priyatna./Antararnrn

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa mantan Wali Kota Cimahi Ajay M. Priatna adalah tersangka suap terhadap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Patuju.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan Ajay berstatus sebagai tersangka dalam penyidikan kasus penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkot Cimahi dan pemberian suap kepada Stepanus Robin Patuju serta Maskur Husain.

"Sudah (tersangka)," kata Alex sapaan karib Alexander kepada wartawan, Kamis (18/8/2022).

Dia belum tahu apakah Ajay akan langsung ditahan atau tidak. Saat ini, tim penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap Ajay.

"Ya kita tunggu dulu. Nanti, konpersnya," kata Alex.

Ajay kembali ditangkap, setelah bebas dari Lapas Sukamiskin, terkait pengembangan penyidikan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Patuju dan advokat Maskur Husain.

"Berupa dugaan perbuatan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkot Cimahi dan pemberian suap kepada Stepanus Robin Patuju dan Maskur Husain," kata Ali, Kamis (18/8/2022).

Stepanus diketahui terbukti menerima suap dari beberapa pihak terkait penanganan perkara di KPK. Uang itu diberikan agar Stepanus membantu para pemberi yang tengah terjerat perkara di KPK.

Secara rinci, Stepanus menerima Rp1,69 miliar dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.

Kemudian, Stepanus menerima uang dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin melalui pihak swasta Aliza Gunadi. Jumlah uang yang diterima yakni Rp3,09 miliar dan US$36 ribu.

Ketiga, Stepanus juga menerima uang dalam kasus penerimaan gratifikasi Rumah Sakit Bunda di Cimahi Jawa Barat dari Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp507,39 juta.

Stepanus juga disebut menerima uang dari Direktur Utama PT Tenjo Jaya Usman Effendi sejumlah Rp525 juta. Terakhir, Stepanus disebut menerima uang Rp5,17 miliar dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper