Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa mantan Wali Kota Cimahi Ajay M. Priatna adalah tersangka suap terhadap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Patuju.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan Ajay berstatus sebagai tersangka dalam penyidikan kasus penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkot Cimahi dan pemberian suap kepada Stepanus Robin Patuju serta Maskur Husain.
"Sudah (tersangka)," kata Alex sapaan karib Alexander kepada wartawan, Kamis (18/8/2022).
Dia belum tahu apakah Ajay akan langsung ditahan atau tidak. Saat ini, tim penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap Ajay.
"Ya kita tunggu dulu. Nanti, konpersnya," kata Alex.
Ajay kembali ditangkap, setelah bebas dari Lapas Sukamiskin, terkait pengembangan penyidikan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Patuju dan advokat Maskur Husain.
"Berupa dugaan perbuatan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkot Cimahi dan pemberian suap kepada Stepanus Robin Patuju dan Maskur Husain," kata Ali, Kamis (18/8/2022).
Stepanus diketahui terbukti menerima suap dari beberapa pihak terkait penanganan perkara di KPK. Uang itu diberikan agar Stepanus membantu para pemberi yang tengah terjerat perkara di KPK.
Secara rinci, Stepanus menerima Rp1,69 miliar dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.
Kemudian, Stepanus menerima uang dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin melalui pihak swasta Aliza Gunadi. Jumlah uang yang diterima yakni Rp3,09 miliar dan US$36 ribu.
Ketiga, Stepanus juga menerima uang dalam kasus penerimaan gratifikasi Rumah Sakit Bunda di Cimahi Jawa Barat dari Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp507,39 juta.
Stepanus juga disebut menerima uang dari Direktur Utama PT Tenjo Jaya Usman Effendi sejumlah Rp525 juta. Terakhir, Stepanus disebut menerima uang Rp5,17 miliar dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.