Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas tahap dua tersangka kasus dugaan korupsi PT Duta Palma.
Kepala pusat penerangan hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan berkas dua tersangka atas nama Raja Thamsir Rahman dan Surya Darmadi akan dilimpahkan masing masing ke Kejari Pekanbaru dan Kejari Jakarta Pusat.
“Hari ini telah dilaksanakan tahap dua atas nama tersangka RTR di Kejaksaan Negeri Pekanbaru dan atas nama tersangka SD di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” tutur Ketut di gedung Kapuspenkum, Rabu (31/8/2022).
Sekadar informasi, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan bos PT Duta Palma Surya Darmadi sebagai tersangka.
Surya Darmadi menjadi tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
Kapuspenkum Ketut Sumedana mengatakan selain Surya Darmadi, tersangka lainnya adalah Raja Thamsir Rahman (RTR).
Baca Juga
“Dalam tindak pidana korupsi atas dua tersangka yaitu RTR dan SD. Lalu, tindak pidana pencucian uang yaitu SD,” ujar Ketut dalam keterangan resmi, Senin (1/8/2022).
Diketahui, Raja Thamsir Rahman (RTR) merupakan Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999 s/d 2008 dan Surya Darmadi (SD) merupakan Pemilik PT. Duta Palma Group.