Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tersangka Korupsi Rp104,1 Triliun Surya Darmadi Segera Diadili

Perkara korupsi Rp104,1 triliun yang menjerat Surya Darmadi masuk dalam tahap dua dan segera maju ke pengadilan.
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Duta Palma, Surya Darmadi,(tengah) tiba di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Senin (15/8/2022). Kejagung menetapkan pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait penyerobotan lahan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau./Antara
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Duta Palma, Surya Darmadi,(tengah) tiba di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Senin (15/8/2022). Kejagung menetapkan pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait penyerobotan lahan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas tahap dua tersangka kasus dugaan korupsi PT Duta Palma.

Kepala pusat penerangan hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan berkas dua tersangka atas nama Raja Thamsir Rahman dan Surya Darmadi akan dilimpahkan masing masing ke Kejari Pekanbaru dan Kejari Jakarta Pusat.

“Hari ini telah dilaksanakan tahap dua atas nama tersangka RTR di Kejaksaan Negeri Pekanbaru dan atas nama tersangka SD di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” tutur Ketut di gedung Kapuspenkum, Rabu (31/8/2022).

Sekadar informasi, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan bos PT Duta Palma Surya Darmadi sebagai tersangka.

Surya Darmadi menjadi tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

Kapuspenkum Ketut Sumedana mengatakan selain Surya Darmadi, tersangka lainnya adalah Raja Thamsir Rahman (RTR).

“Dalam tindak pidana korupsi atas dua tersangka yaitu RTR dan SD. Lalu, tindak pidana pencucian uang yaitu SD,” ujar Ketut dalam keterangan resmi, Senin (1/8/2022).

Diketahui, Raja Thamsir Rahman (RTR) merupakan Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999 s/d 2008 dan Surya Darmadi (SD) merupakan Pemilik PT. Duta Palma Group.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper