Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KSP Desak Pengesahan RUU PPRT: Sudah Menunggu 20 Tahun!

KSP menilai RUU PPRT sudah saatnya disahkan karena sudah tertunda 20 tahun untuk melindungi hak-hak para pekerja rumah tangga.
KSP Desak Pengesahan RUU PPRT: Sudah Menunggu 20 Tahun! Deputi V KSP Jaleswari Pramodhawardani / KSP
KSP Desak Pengesahan RUU PPRT: Sudah Menunggu 20 Tahun! Deputi V KSP Jaleswari Pramodhawardani / KSP

Bisnis.com, JAKARTA - Deputi V Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramowardhani menilai Rancangan Undang–Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sudah saatnya disahkan. Penyebabnya, pembahasan RUU tersebut sudah mandek selama 2 dekade.

"Kita [masyarakat] sudah menunggu 20 tahun. Saatnya RUU itu disahkan untuk melindungi hak dan kewajiban para pekerja, pemberi kerja, dan penyalur," katanya di gedung Bina Graha Jakarta, Kamis (1/9/2022).

Jaleswari menyampaikan, pemerintah telah membentuk satuan tugas (Satgas) percepatan pembentukan RUU PPRT yang diinisiasi oleh Kantor Staf Presiden pasca-disahkan pada Juli 2022.

Dia menjabarkan, Satgas yang beranggotakan perwakilan dari delapan kementerian/lembaga tersebut, langsung bekerja untuk mengidentifikasi berbagai persoalan terkait perkembangan pembahasan RUU PPRT dengan Badan Legislasi DPR RI dan kementerian/lembaga.

"Kami sudah melakukan konsinyering untuk menyamakan persepsi tentang pentingnya UU PPRT dan merumuskan langkah-langkah strategis percepatannya," tuturnya.

Jaleswari juga mengungkapkan bahwa Satgas percepatan pembentukan RUU PPRT bersama perwakilan koalisi masyarakat sipil, telah melakukan audensi bersama Wakil Presiden Ma’ruf Amin, pada Rabu (31/8/2022).

Pada kesempatan itu, tutur Jaleswari, Wapres Ma’ruf Amin menyatakan mendukung penuh RUU PPRT segera disahkan menjadi Undang-Undang.

"Wapres menekankan pentingnya pekerja rumah tangga dilindungi oleh hukum dari pelanggaran hak-hak untuk tidak didzolimi, tidak direndahkan, dan tidak dieksploitasi," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akbar Evandio
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper