Bisnis.com, JAKARTA - Deputi V Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramowardhani menilai Rancangan Undang–Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sudah saatnya disahkan. Penyebabnya, pembahasan RUU tersebut sudah mandek selama 2 dekade.
"Kita [masyarakat] sudah menunggu 20 tahun. Saatnya RUU itu disahkan untuk melindungi hak dan kewajiban para pekerja, pemberi kerja, dan penyalur," katanya di gedung Bina Graha Jakarta, Kamis (1/9/2022).
Jaleswari menyampaikan, pemerintah telah membentuk satuan tugas (Satgas) percepatan pembentukan RUU PPRT yang diinisiasi oleh Kantor Staf Presiden pasca-disahkan pada Juli 2022.
Dia menjabarkan, Satgas yang beranggotakan perwakilan dari delapan kementerian/lembaga tersebut, langsung bekerja untuk mengidentifikasi berbagai persoalan terkait perkembangan pembahasan RUU PPRT dengan Badan Legislasi DPR RI dan kementerian/lembaga.
"Kami sudah melakukan konsinyering untuk menyamakan persepsi tentang pentingnya UU PPRT dan merumuskan langkah-langkah strategis percepatannya," tuturnya.
Jaleswari juga mengungkapkan bahwa Satgas percepatan pembentukan RUU PPRT bersama perwakilan koalisi masyarakat sipil, telah melakukan audensi bersama Wakil Presiden Ma’ruf Amin, pada Rabu (31/8/2022).
Baca Juga
Pada kesempatan itu, tutur Jaleswari, Wapres Ma’ruf Amin menyatakan mendukung penuh RUU PPRT segera disahkan menjadi Undang-Undang.
"Wapres menekankan pentingnya pekerja rumah tangga dilindungi oleh hukum dari pelanggaran hak-hak untuk tidak didzolimi, tidak direndahkan, dan tidak dieksploitasi," katanya.