Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi membantah pengunduran diri Hasan Nasbi berkaitan dengan isu belanja pegawai yang belum cair.
Dia mengamini keputusan Hasan Nasbi untuk mengundurkan diri dari jabatan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan ternyata tidak direspons dengan penerimaan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Menurutnya, orang nomor satu di Indonesia itu justru memilih mempertahankan Hasan untuk tetap menjalankan tugasnya.
“Enggak, enggak. Sama sekali tidak ada. Sama sekali tidak ada. Dan, apa tadi yang disampaikan itu, Alhamdulillah semua sudah selesai,,” ujarnya di kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (9/5/2025).
Terkait proses administrasi pengunduran diri, Prasetyo menjelaskan bahwa Hasan memang sempat mengirim surat resmi ke Mensesneg.
Namun, surat tersebut akhirnya tidak ditindaklanjuti dengan penerbitan keputusan karena Presiden Prabowo telah mempelajari dan memutuskan untuk menolak permohonan tersebut.
Baca Juga
“Secara prosedur kan, beliau mengirimkan surat, betul. Kemudian Bapak Presiden mempelajari sebagaimana yang waktu itu kami sampaikan, tapi kemudian Bapak Presiden memberikan keputusan dan mempertimbangkan untuk kemudian meminta beliau tetap lanjut menjalankan tugasnya sebagai Kepala Kantor Komunikasi ke Presidennya,” terangnya.
Ketika ditanya alasan spesifik mengapa Presiden memilih mempertahankan Hasan Nasbi di posisinya, Prasetyo menambahkan bahwa keputusan Presiden tentu disertai pertimbangan yang matang, baik secara pribadi maupun profesional.
“Pertimbangannya ya, pasti beliau punya pertimbangan ya. Sejak awal beliau menjabat, apa namanya, menjadi Presiden kan Pak Hasan Nasbi sudah menjabat sebagai Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan,” ungkapnya.
Lebih jauh, dia menegaskan bahwa pilihan tersebut adalah hak prerogatif Presiden sebagai kepala negara.
“Yang kedua, pasti beliau secara pribadi punya penilaian terhadap sosok Pak Hasan Nasbi dan ketika beliau merasa bahwa beliau memutuskan memerintahkan untuk tetap memimpin Kepala Kantor Komunikasi kepresidenan ya saya kira itu sah-sah saja, wajar-wajar saja. Hak beliau secara prerogatif, lah,” pungkas Prasetyo.