Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terima Koalisi Sipil, Wapres Dukung Percepatan Pembahasan RUU PPRT

Wapres menegaskan bahwa Negara berkewajiban memberikan perlindungan kepada semua lapisan masayarakat, temasuk pekerja rumah tangga (PRT) melalui UU PPRT.
Terima Koalisi Sipil, Wapres Dukung Percepatan Pembahasan RUU PPRT/ Setwapres
Terima Koalisi Sipil, Wapres Dukung Percepatan Pembahasan RUU PPRT/ Setwapres

Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Presiden (Wapres) RI Ma'ruf Amin menegaskan bahwa Negara berkewajiban memberikan perlindungan kepada semua lapisan masayarakat, tidak terkecuali Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang menggantungkan hidupnya pada pekerjaan domestik.

Oleh karenanya, Wapres mendorong percepatan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai bentuk perlindungan hukum yang kuat bagi para pekerja sebagaimana telah diinisiasi oleh DPR sejak 2004 sampai saat ini belum juga disahkan. 

Juru Bicara Wapres Masduki Baidlowi menyampaikan bahwa Wapres mendorong percepatan pembahasan RUU PRT dan mengapresi dua hal.

"Pertama, Wapres secara substansi menyetujui, artinya kalau ada yang menyoal bahwa RUU itu akan menabrak nilai kegotongroyongan dan kekeluargaan, menurut Wapres justru dengan Undang-undang ini nilai-nilai tersebut diperkuat," ujarnya, dikutip melalui rilis BPMI Setwapres, Kamis (1/9/2022).

Masduki menambahkan, Wapres memandang RUU ini menjadi penting untuk dibahas karena terkait dengan jaminan hukum pekerja domestik di luar negeri yang seharusnya telah memiliki perlindungan hukum di dalam negeri.

"Kedua, kalau pekerja kita yang ada di luar negeri mau kita persoalkan karena dilanggar hak-haknya, maka kita harus punya Undang-undang ini," katanya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan bahwa RUU ini menjadi penting untuk segera disahkan karena menyangkut hak-hak dasar, baik bagi pekerja dan pemberi kerja.

"Perlindungan hukum hanya menyangkut dua hal, yang pertama ada hak dasar yang dipenuhi, kedua bahwa hak dasar telah diberikan, ada kewajiban yang harus ditunaikan demikian juga dari sisi pemberi kerja," tutur Edward.

Sementara itu, Ketua Institusi Sarinah Eva Sundari berpendapat bahwa RUU ini adalah bentuk pengakuan negara yang akan memberikan keuntungan sosial bagi pekerja.

"Rekognisi negara ini akan membantu teman-teman PRT mendapatkan akses perlindungan sosial, salah satunya BPJS Ketenagakerjaan," kata Eva.

Sebelumnya, Deputi V Kepala Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani mengungkapkan bahwa kementerian dan lembaga telah membentuk konsolidasi dan sinkronisasi yang kuat melalui konsinyering pertama dan diskusi terbatas Gugus Tugas Percepatan Pembentukan UU PPRT yang berlangsung di Jakarta, Selasa (30/8/2022).

"UU PPRT yang bersifat lintas sektor perlu dikawal hingga selesai. Ini menjadi penting karena pekerja rumah tangga adalah kelompok yang mengalami kerentanan multi dimensi dan jumlah PRT di Indonesia tidak sedikit. Ada, 4,2 juta jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia, yang 75,5 persen di antaranya adalah perempuan dan 25 persen-nya adalah anak-anak," katanya dikutip dalam keterangan tertulis, Selasa (30/8/2022).

Dia menyampaikan bahwa saat ini terdapat kekosongan regulasi terkait perlindungan bagi pekerja rumah tangga. Sesuai dengan arahan dan komitmen Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Perlindungan Tenaga Kerja, Perempuan, dan Anak, perancangan UU PPRT tidak hanya mengatur pekerja rumah tangga tetapi juga menjamin hak dan kewajiban pemberi pekerjaan dan juga penyalur PRT.

Sementara itu, Gugus Tugas UU PPRT yang kini ada beranggotakan delapan kementerian lembaga, termasuk di dalamnya Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia , Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Sosial, Kementerian Perempuan dan Perlindungan Anak, Kepolisian RI, dan Kejaksaan Agung. Dalam proses pembahasannya, pemerintah memastikan bahwa perwakilan organisasi masyarakat sipil akan turut dilibatkan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akbar Evandio
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper