Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Organisasi Pekerja Rumah Tangga PRT Akan Serbu DPR RI, Ada Apa?

Aktivis dan organisasi pekerja rumah tangga (PRT) menuntut pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan PRT.
Sejumlah pengunjuk rasa yang tergabung dalam Serikat Pekerja Rumah Tangga (SPRT) berunjuk rasa memperingati hari Pembantu Rumah Tangga (PRT) Nasional di bawah Jembatan Layang Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (16/2/2017)./Antara
Sejumlah pengunjuk rasa yang tergabung dalam Serikat Pekerja Rumah Tangga (SPRT) berunjuk rasa memperingati hari Pembantu Rumah Tangga (PRT) Nasional di bawah Jembatan Layang Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (16/2/2017)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA –Sebuah aksi demonstrasi akan dilakukan oleh sejumlah aktivis dan organisasi pekerja rumah tangga (PRT) di Gedung DPR RI pada Selasa (14/12/2021).

Seperti dilansir dari Tempo.co, Senin (13/12/2021), aksi tersebut dilakukan untuk menuntut pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan PRT.

"Kami akan mengadakan 'Aksi Rantai dan Gembok Gerbang DPR RI' pada Selasa, 14 Desember 2021 jam 10.00 WIB," seperti dikutip dari pernyataan sikap 19 organisasi PRT dan aktivis masyarakat, 2021.

Para pekerja rumah tangga yang tergabung dalam belasan organisasi itu menilai, sejak pertama kali diusulkan ke DPR pada 2004 lalu, RUU Perlundungan PRT tak kunjung menunjukkan titik terang guna disahkan.

Mereka menilai, meskipun belakangan sudah masuk ke Prolegnas Prioritas, namun nasibnya masih juga tak jelas

RUU Perlindungan PRT sebetulnya telah disetujui menjadi usul inisiatif DPR dalam rapat pleno Baleg 1 Juli 2020. Akan tetapi, Badan Musyawarah DPR tak meloloskan RUU ini dibawa untuk disahkan ke rapat paripurna 16 Juli 2020, yang juga penutupan masa sidang.

Sementara itu, dalam pandangan minifraksi saat pleno Baleg 1 Juli 2020, Partai Golkar dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang merupakan dua partai besar tak menyampaikan persetujuan.

"Perlakuan diskriminatif terhadap usulan Baleg ini menunjukkan adanya ketidakberpihakan dari pimpinan DPR khususnya dari F-Partai Golkar dan F-PDIP kepada nasib jutaan PRT di Indonesia," demikian pernyataan tersebut.

Adapun, sebanyak 19 organisasi yang akan menggelar aksi pada Selasa pekan depan adalah BEM UI; BEM Jentera; FSBPI; JALA PRT; Jaringan Rakyat Miskin Kota; KPBI; KSPI; LBH Jakarta; Perempuan Mahardhika; Operata Sedap Malam Jakarta Selatan; Operata Panongan Tangerang; RUMPUN Tjoet Njak Dien; SPRT Sumut; SPRT Sapulidi DKI Jakarta; SPRT Tangsel; SPRT Tunas Mulia DIY; SPRT Merdeka Semarang, SPRT Paraikatte Sulawesi Selatan, dan YLBHI.

Dalam aksi demonstrasi itu, setidaknya terdapat 3 tuntutan. Salah satunya adalah mendesak Bamus DPR mengagendakan pembahasan RUU Perlindungan PRT hasil pleno Baleg DPR dalam rapat paripurna DPR terdekat.

Selain itu mereka juga, mendesak pimpinan DPR segera menetapkan RUU Perlindungan PRT sebagai insiatif DPR dalam rapat paripurna DPR terdekat. Terakhir, mereka menuntut, pengesahan RUU Perlindungan PRT sesegera mungkin.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper