Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bakal melakukan audiensi dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk mengusulkan sejumlah kebutuhan dan hak Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang harus masuk ke dalam RUU Perilndungan PRT.
Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah mengemukakan bahwa salah satu usulan yang akan disampaikan kepada Baleg DPR yaitu terkait pemenuhan hak PRT itu sendiri, kemudian mekanisme pelatihan dan pengawasan para PRT.
“Mekanisme ini penting agar seluruh PRT memiliki bargaining position yang kuat di kemudian hari, baik itu dalam melamar pekerjaan di dalam atau luar negeri,” tuturnya kepada Bisnis di Jakarta, Selasa (9/5).
Menurut Anis, pihaknya sudah mengirimkan surat audiensi kepada Baleg DPR untuk memberikan sejumlah usulan dan hanya tinggal menunggu waktu untuk membahas revisi RUU PPRT tersebut.
“Kamis ini kami sudah menggagendakan untuk melakukan audiensi itu, intinya RUU PPRT ini harus disisipkan sebagai bagian dari agenda HAM,” katanya.
Sementara itu, Koordinator Nasional Jaringan Nasional Advokasi (JALA) PRT, Lita Anggraini mendesak Pemerintah segera mengirimkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU PPRT ke DPR RI sebelum 12 Mei 2023.
Baca Juga
Pasalnya, menurut Lita, jika DIM tidak segera dikirimkan maka pembahasan RUU PPRT tidak segera dimulai, RUU tersebut juga akan mangkrak kembali karena para anggota DPR bakal fokus ke Pemilu 2024.
"Pembahasan RUU PPRT mendesak untuk dilakukan,” ujarnya.
Sekadar informasi, RUU PPRT resmi disetujui menjadi usul DPR dalam Rapat Paripurna ke-19 masa sidang IV pada Maret 2023 lalu. Sebelumnya, RUU ini sempat mandek selama 19 tahun.
Melalui RUU PPRT ini, pemerintah berkomitmen dan berupaya keras untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga.
Apalagi, jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia diperkirakan mencapai 4,2 juta jiwa dan seringkali mengalami rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja.