Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Komnas HAM Siapkan Rekomendasi Penguatan RUU PPRT

Rancangan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga merupakan bagian dari agenda HAM nasional yang harus memayungi dan memuat hak dan kebutuhan PRT
Ketua DPR Puan Maharani (kedua kanan) bersama Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel (kiri), Lodewijk Freidrich Paulus (kedua kiri) dan Sufmi Dasco Ahmad (kanan) memimpin Sidang Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023). Dalam Sidang Paripurna tersebut Pimpinan dan Anggota DPR menyetujui Rancangan Undang Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi usul inisiatif DPR dan menyetujui permohonan pemberian kewarganegar
Ketua DPR Puan Maharani (kedua kanan) bersama Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel (kiri), Lodewijk Freidrich Paulus (kedua kiri) dan Sufmi Dasco Ahmad (kanan) memimpin Sidang Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023). Dalam Sidang Paripurna tersebut Pimpinan dan Anggota DPR menyetujui Rancangan Undang Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi usul inisiatif DPR dan menyetujui permohonan pemberian kewarganegar

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bakal melakukan audiensi dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk mengusulkan sejumlah kebutuhan dan hak Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang harus masuk ke dalam RUU Perilndungan PRT. 

Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah mengemukakan bahwa salah satu usulan yang akan disampaikan kepada Baleg DPR yaitu terkait pemenuhan hak PRT itu sendiri, kemudian mekanisme pelatihan dan pengawasan para PRT. 

“Mekanisme ini penting agar seluruh PRT memiliki bargaining position yang kuat di kemudian hari, baik itu dalam melamar pekerjaan di dalam atau luar negeri,” tuturnya kepada Bisnis di Jakarta, Selasa (9/5). 

Menurut Anis, pihaknya sudah mengirimkan surat audiensi kepada Baleg DPR untuk memberikan sejumlah usulan dan hanya tinggal menunggu waktu untuk membahas revisi RUU PPRT tersebut. 

“Kamis ini kami sudah menggagendakan untuk melakukan audiensi itu, intinya RUU PPRT ini harus disisipkan sebagai bagian dari agenda HAM,” katanya. 

Sementara itu, Koordinator Nasional Jaringan Nasional Advokasi (JALA) PRT, Lita Anggraini mendesak Pemerintah segera mengirimkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU PPRT ke DPR RI sebelum 12 Mei 2023. 

Pasalnya, menurut Lita, jika DIM tidak segera dikirimkan maka pembahasan RUU PPRT tidak segera dimulai, RUU tersebut juga akan mangkrak kembali karena para anggota DPR bakal fokus ke Pemilu 2024.

"Pembahasan RUU PPRT mendesak untuk dilakukan,” ujarnya.

Sekadar informasi, RUU PPRT resmi disetujui menjadi usul DPR dalam Rapat Paripurna ke-19 masa sidang IV pada Maret 2023 lalu. Sebelumnya, RUU ini sempat mandek selama 19 tahun. 

Melalui RUU PPRT ini, pemerintah berkomitmen dan berupaya keras untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga. 

Apalagi, jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia diperkirakan mencapai 4,2 juta jiwa dan seringkali mengalami rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Wahyu Arifin
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper