Bisnis.com, JAKARTA — Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) resmi disetujui menjadi usul DPR dalam Rapat Paripurna ke-19 masa sidang IV pada hari ini, Selasa (21/3/2023).
“Apakah RUU usul inisiatif Badan Legislagis DPR RI tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dapat disetujui untuk disahkan menjadi RUU usul DPR RI?” ujar Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna ke-19, Selasa.
“Setuju,” ujar seluruh anggota dewan yang hadir secara fisik.
Adapun, persetujuan itu lantas disambut dengan sorakan dan tepuk tangan dari sejumlah organisasi pekerja yang turut hadir dalam agenda sidang siang hari ini.
Desakan untuk mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU PPRT sebelumnya telah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu.
Jokowi bahkan menyebut bahwa pemerintah telah memprioritaskan RUU PPRT untuk dapat menjadi salah satu UU yang bisa disahkan pada 2023.
Baca Juga
“Saya rasa intinya kita ingin memiliki sebuah payung hukum atas peraturan menteri (permen) untuk pekerja rumah tangga yang kehilangan hak-haknya sebagai pekerja intinya ke sana. Karena dalam praktiknya pekerja ini rentan kehilangan hak-haknya, dan saya rasa ini waktunya untuk kita memiliki UU PPRT,” ujarnya dalam Keterangan Pers Presiden di Istana Merdeka, Rabu (18/1/2023).
Lebih lanjut, Kepala Negara menegaskan bahwa pemerintah akan berkomitmen dan berupaya keras untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga.
Apalagi, dia menjabarkan bahwa jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia diperkirakan mencapai 4,2 juta jiwa dan seringkali mengalami rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja.