Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

RUU PPRT Sah Jadi Usul DPR setelah Mandek 19 Tahun

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerjaan Rumah Tangga disahkan menjadi usul inisiatif DPR pada hari ini, Selasa (21/3/2023).
Szalma Fatimarahma
Szalma Fatimarahma - Bisnis.com 21 Maret 2023  |  13:57 WIB
RUU PPRT Sah Jadi Usul DPR setelah Mandek 19 Tahun
Sidang Paripurna DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2020/2021 / Youtube DPR RI

Bisnis.com, JAKARTA — Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) resmi disetujui menjadi usul DPR dalam Rapat Paripurna ke-19 masa sidang IV pada hari ini, Selasa (21/3/2023). 

“Apakah RUU usul inisiatif Badan Legislagis DPR RI tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dapat disetujui untuk disahkan menjadi RUU usul DPR RI?” ujar Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna ke-19, Selasa.

“Setuju,” ujar seluruh anggota dewan yang hadir secara fisik. 

Adapun, persetujuan itu lantas disambut dengan sorakan dan tepuk tangan dari sejumlah organisasi pekerja yang turut hadir dalam agenda sidang siang hari ini. 

Desakan untuk mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU PPRT sebelumnya telah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu. 

Jokowi bahkan menyebut bahwa pemerintah telah memprioritaskan RUU PPRT untuk dapat menjadi salah satu UU yang bisa disahkan pada 2023. 

“Saya rasa intinya kita ingin memiliki sebuah payung hukum atas peraturan menteri (permen) untuk pekerja rumah tangga yang kehilangan hak-haknya sebagai pekerja intinya ke sana. Karena dalam praktiknya pekerja ini rentan kehilangan hak-haknya, dan saya rasa ini waktunya untuk kita memiliki UU PPRT,” ujarnya dalam Keterangan Pers Presiden di Istana Merdeka, Rabu (18/1/2023). 

Lebih lanjut, Kepala Negara menegaskan bahwa pemerintah akan berkomitmen dan berupaya keras untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga.

Apalagi, dia menjabarkan bahwa jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia diperkirakan mencapai 4,2 juta jiwa dan seringkali mengalami rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

ruu dpr dpr ri pekerja pekerjaan rumah tangga
Editor : Restu Wahyuning Asih

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top