Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RUU PPRT Mandek 19 Tahun, Komnas HAM Tunggu Kabar Baik dari DPR

Komnas HAM menunggu kabar baik dari DPR RI terkait pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia/Istimewa
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) masih menunggu kabar baik dari DPR RI terkait pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). 

"Kita tunggu kabar baik dari DPR, barangkali DPR masih memerlukan waktu untuk mendiskusikan agenda lain," ujar Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigro ketika dihubungi Bisnis, Senin (13/2/2023). 

Dia pun memaklumi keputusan DPR RI yang hingga kini belum juga merampungkan proses pembahasan RUU yang pertama kali diajukan pada 2004. Namun, Atnike tak menampik bahwa pihaknya berharap agar RUU PPRT dapat segera disahkan pada masa sidang yang akan datang. 

Menurutnya, percepatan pengesahan yang telah memperoleh banyak dukungan dari berbagai pihak itu tentu akan membuat pekerja maupun pemberi kerja memperoleh jaminan hukum yang sesuai. Dia mengungkapkan, Komnas HAM pun sudah siap jika sewaktu-waktu pihaknya dilibatkan dalam proses pembahasan RUU tersebut. 

"Komnas HAM tetap akan mengawal pembahasan RUU PPPRT dan siap berkoordinasi dengan pemerintah serta DPR," katanya. 

Adapun, dukungan percepatan pengesahan RUU PPRT sendiri pun telah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Jokowi memberikan arahan agar RUU tersebut disahkan agar hukum ketenagakerjaan di Indonesia dapat diatur secara khusus dan tegas dalam suatu UU. 

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menilai, hukum ketenagakerjaan yang belum diatur secara khusus itu membuat para pekerja rumah tangga rentan untuk kehilangan hak-haknya sebagai pekerja. 

"Sudah lebih dari 19 tahun RUU PPRT belum disahkan. Hukum ketenagakerjaan di Indonesia saat ini tidak secara khusus dan tegas mengatur tentang pekerja rumah tangga," jelasnya dalam Keterangan Pers Presiden di Istana Merdeka, Rabu (18/1/2023). 

Di sisi lain, Mentri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengungkapkan bahwa pemerintah bahkan telah menyiapkan segala perangkat yang diperlukan dalam agenda pengkajian RUU PPRT. Menurutnya, pihaknya hanya tinggal menunggu undangan DPR untuk diikutsertakan dalam tahap pembahasan RUU PPRT. 

"RUU ini merupakan RUU yang diinisiatifkan atau diundangkan oleh DPR, maka pemerintah sekarang tinggal menunggu untuk diajak, dipanggil [DPR] membahas RUU itu secepatnya," ujarnya dikutip dari Kanal YouTube Humas Komnas HAM, Minggu (12/2/2023). 

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menyampaikan, pemerintah juga mengharapkan agar tahap pembahasan hingga pengesahan RUU PPRT dapat rampung sebelum 2024. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper