Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PDIP Ungkap Alasan Pentingnya RUU PPRT Disahkan

PDIP menekankan pentingnya Rancangan undang-undang (RUU) tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) disahkan.
Sejumlah pengunjuk rasa yang tergabung dalam Serikat Pekerja Rumah Tangga (SPRT) berunjuk rasa memperingati hari Pembantu Rumah Tangga (PRT) Nasional di bawah Jembatan Layang Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (16/2/2017)./Antara
Sejumlah pengunjuk rasa yang tergabung dalam Serikat Pekerja Rumah Tangga (SPRT) berunjuk rasa memperingati hari Pembantu Rumah Tangga (PRT) Nasional di bawah Jembatan Layang Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (16/2/2017)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – PDIP menekankan pentingnya Rancangan undang-undang (RUU) tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) disahkan.

Hal itu digaungkan oleh ketua DPP PDIP Bidang Kesehatan, Perempaun, dan Anak, Sri Rahayu.

Dia mengatakan bahwa RUU PPRT sangat penting untuk disahkan karena mengingat banyaknya kekerasan yang terjadi terhadap pekerja rumah tangga.

“PDI Perjuangan menyadari pentingnya perlindungan terhadap pekerja rumah tangga, mengingat banyaknya kasus penganiayaan terhadap pekerja rumah tangga,” ujar Sri dalam keterangan resmi, Sabtu (3/12/2022).

Dia menganggap bahwa banyaknya kekerasan di antara pekerja rumah tangga karena kontrol dari wilayah kerja cukup privat dan dengan hal itu sangat perlu mengesahkan RUU tersebut.

“Hal ini terjadi karena wilayah kerja yang bersifat domestik dan privat yang menyebabkan tidak adanya kontrol dan pengawasan dari pemerintah, sehingga rawan dan rentan terhadap diskriminasi, eksploitasi, dan kekerasan,” tuturnya.

Diketahui, RUU PPRT sudah 18 tahun diperjuangkan, namun masih belum masuk prolegnas DPR RI.

Padahal, percepatan pengesahan RUU PPRT sebagai produk hukum dapat menjadi landasan dalam mengatur dan mengelola permasalahan bidang ketenagakerjaan, khususnya untuk melindungi pekerja domestik di Indonesia yang jumlahnya mencapai 4,2 juta orang.

Tercatat, sejumlah kasus kekerasan yang dialami oleh PRT berdasarkan data Jala PRT, telah terjadi 1.635 kasus multi kekerasan berakibat fatal, 2.031 kasus kekerasan fisik, 1.609 kasus kekerasan ekonomi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper