Bisnis.com, JAKARTA – PDIP menekankan pentingnya Rancangan undang-undang (RUU) tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) disahkan.
Hal itu digaungkan oleh ketua DPP PDIP Bidang Kesehatan, Perempaun, dan Anak, Sri Rahayu.
Dia mengatakan bahwa RUU PPRT sangat penting untuk disahkan karena mengingat banyaknya kekerasan yang terjadi terhadap pekerja rumah tangga.
“PDI Perjuangan menyadari pentingnya perlindungan terhadap pekerja rumah tangga, mengingat banyaknya kasus penganiayaan terhadap pekerja rumah tangga,” ujar Sri dalam keterangan resmi, Sabtu (3/12/2022).
Dia menganggap bahwa banyaknya kekerasan di antara pekerja rumah tangga karena kontrol dari wilayah kerja cukup privat dan dengan hal itu sangat perlu mengesahkan RUU tersebut.
“Hal ini terjadi karena wilayah kerja yang bersifat domestik dan privat yang menyebabkan tidak adanya kontrol dan pengawasan dari pemerintah, sehingga rawan dan rentan terhadap diskriminasi, eksploitasi, dan kekerasan,” tuturnya.
Baca Juga
Diketahui, RUU PPRT sudah 18 tahun diperjuangkan, namun masih belum masuk prolegnas DPR RI.
Padahal, percepatan pengesahan RUU PPRT sebagai produk hukum dapat menjadi landasan dalam mengatur dan mengelola permasalahan bidang ketenagakerjaan, khususnya untuk melindungi pekerja domestik di Indonesia yang jumlahnya mencapai 4,2 juta orang.
Tercatat, sejumlah kasus kekerasan yang dialami oleh PRT berdasarkan data Jala PRT, telah terjadi 1.635 kasus multi kekerasan berakibat fatal, 2.031 kasus kekerasan fisik, 1.609 kasus kekerasan ekonomi.