Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan bahwa pemerintah akan terus mengawal mengenai percepatan pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang saat ini masuk dalam program legislasi nasional prioritas 2023 sebagai RUU inisiatif DPR RI.
“Saya rasa intinya kita ingin memiliki sebuah payung hukum atas peraturan menteri (permen) untuk pekerja rumah tangga yang kehilangan hak-haknya sebagai pekerja intinya ke sana. Karena dalam praktiknya pekerja ini rentan kehilangan hak-haknya, dan saya rasa ini waktunya untuk kita memiliki UU PPRT, ujarnya dalam Keterangan Pers Presiden di Istana Merdeka, Rabu (18/1/2023)
Lebih lanjut, Kepala Negara menegaskan bahwa pemerintah akan berkomitmen dan berupaya keras untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga.
Apalagi, dia menjabarkan bahwa jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia diperkirakan mencapai 4,2 juta jiwa dan seringkali mengalami rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja.
“Dan sudah lebih dari 19 tahun Rancangan Undang-undang tentang perlindungan pekerja rumah tangga (RUU PPRT) belum disahkan. Hukum ketenagakerjaan di Indonesia saat ini tidak secara khusus dan tegas mengatur tentang pekerja rumah tangga,” tuturnya.
Oleh sebab itu, dia memastikan bahwa RUU PPRT sudah masuk dalam daftar RUU prioritas pada tahun 2023 dan akan menjadi inisiatif DPR. Hal ini diperlukan, sebab untuk mempercepat penetapan UU PPRT ke depan.
Baca Juga
“Saya perintahkan kepada menteri hukum dan ham dan menteri ketenagakerjaan untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dan dengan semua stake holder,” katanya.
Jokowi menegaskan harapannya agar RUU ini dapat segera berubah menjadi UU sehingga dapat memberikan perlindungan secara menyeluruh, khususnya bagi pekerja rumah tangga.
“Saya berharap UU PPRT bisa segera ditetapkan dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja rumah tangga dan kepada pemberi kerja, serta kepada penyalur kerja,” pungkas Jokowi.