Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menindaklanjuti usul terkait penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait Undang-undang 7/2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).
Sebelumnya, Komisi II DPR telah menyetujui diterbitkan Perppu Pemilu untuk mengakomodir tiga daerah otonomi baru (DOB) di Papua, Rabu (31/8/2022).
"Dari Komisi II kemarin ya kan pemerintah ditugaskan untuk membuat rumusan-rumusan. Nah nanti kami dalami, bahas-bahas internal dulu. Prinsipnya pemerintah kan harus dirapikan dulu," ujar Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum) Kemendagri Bahtiar kepada awak media di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (1/9/2022).
Bahtiar menjelaskan pihaknya masih akan merancang Perppu Pemilu sesuai poin-poin masukan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Setelah itu, Kemendagri akan kembali meminta kembali masukan dari KPU, Bawaslu, dan DKPP sebelum meminta persetujuan dari DPR.
"Rumusannya pas apa ndak. Kan mereka yang akan menjalani," ujar Bahtiar.
Dia juga menegaskan sebelum Oktober 2022, Perppu Pemilu sudah dapat selesai sebab draf awalnya sudah siap. Saat ini, lanjutnya, Kemendagri masih akan membahas Perppu tersebut dengan tim teknis.
Baca Juga
Menurut Bahtiar, nantinya Perppu Pemilu akan mengakomodir tiga DOB yaitu Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan agar ikut serta dalam Pemilu dan Pilkada serentak 2024. Seperti diketahui, dalam lampiran UU Pemilu saat ini, daerah pemilihan (dapil) di tiga DOB Papua tersebut belum ada.