Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Komisi II DPR RI Setuju Penerbitan Perppu Pemilu

Komisi II DPR RI setuju penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia./Antara
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi II DPR RI setuju penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Komisi II setuju diterbitkan Perppu UU Pemilu setelah terbentuknya tiga daerah otonomi baru di Papua.

"Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), KPU, Bawaslu, dan DKPP menyetujui diterbitkannya Perppu sebagai perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam UU Pemilu," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia dalam rapat kerja di DPR RI, yang ditayangkan di kanal TV Parlemen, dikutip Kamis (1/9/2022).

Doli mengatakan, selama Perppu belum terbit, pelaksanaan tugas dan wewenang penyelenggaraan Pemilu di provinsi baru tersebut dilaksanakan oleh KPU dan Bawaslu RI.

"Sebelum terbitnya Perppu sebagai perubahan terhadap UU Pemilu, pelaksanaan tugas dan wewenang penyelenggaraan pemilu di provinsi baru di Papua, dilaksanakan oleh KPU dan Bawaslu RI sampai dengan terbentuknya KPU dan Bawaslu di wilayah provinsi baru," kata Doli.

Menurut Doli disetujuinya Perppu UU Pemilu merupakan konsekuensi atas pembentukan DOB Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.

Perppu itu, lanjut dia, juga untuk mengantisipasi pembentukan Provinsi Papua Barat Daya. Pembentukan provinisi itu dalam proses penyusunan Rancangan Undang-undang yang masih dibahas di Komisi II.

Dia berharap Perppu itu dapat segera terbit lantaran tahapan Pemilu 2024, sudah berjalan. Perppu itu diharapkan bisa menjadi landasan hukum terkait penyelenggaraan Pemilu di DOB.

Sebelumnya, Komisioner KPU Bidang Teknis Penyelenggaraan Idham Holik mendorong pemerintah untuk segera menerbitkan payung hukum pemilu di 3 daerah otonomi baru (DOB) Papua.

"KPU akan menindaklanjuti apapun yang diperintahkan UU Pemilu terkait dengan 3 DOB yang telah disahkan," kata Idham saat dihubungi Bisnis, Senin (4/7/2022).

Namun, saat ini dalam UU No 7 Tahun 2017 belum ada aturan yang mengatur kewenangan KPU untuk menindaklanjuti apabila terjadi DOB, seperti yang baru terjadi pada pemekaran wilayah di Papua.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper