Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menerima laporan dari Partai Kedaulatan Rakyat (PKR) dan Partai Bhinneka Indonesia (PBI) atas dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Menetapkan, menyatakan laporan diterima dan ditindaklanjuti dengan sidang pemeriksaan," ujar Ketua Bawaslu Rahmat Bagja diikuti ketukan palu di Ruang Sidang Kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (26/8/2022).
Dari hasil pemeriksaan, Bawaslu menyatakan laporan kedua parpol tersebut telah memenuhi syarat formil dan materil berdasarkan Perbawaslu 8/2018. Dengan begitu, Bawaslu akan memeriksa dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU sesuai laporan dari PKR dan PBI.
Bagja mengatakan sidang lanjutan perkara ini akan dilanjutkan pada Selasa, 29 Agustus 2022. Dalam sidang lanjutan, KPU sebagai terlapor akan memberi jawaban atas dugaan pelanggaran administrasi yang ditujukan kepada mereka.
“Kita putuskan untuk mendengarkan keterangan pelapor, pembacaan laporan, dan jawaban terlapor pada hari Selasa [30/8/2022] pukul 10.00 WIB,” jelas Bagja
Sebagai informasi, PKR dan PBI merupakan dua dari enam belas partai yang KPU nyatakan dokumen persyaratan pendaftarannya sebagai calon peserta Pemilu 2024 tidak lengkap.
Baca Juga
Sebelumnya, Bawaslu telah menerima laporan dari Partai Pelita dan Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU) atas dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 oleh KPU pada Kamis (25/8/2022) kemarin. Sidang lanjutan Partai Pelita dan Partai IBU akan diselenggarakan pada Senin (29/8/2022).