Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengusulkan agar jadwal pemungutan suara pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024 dimajukan, yang awalnya November 2024 menjadi September 2024.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, usulan tersebut agar semua kepala daerah terpillih hasil Pilkada 2024 dapat dilantik pada 2024. Jika pilkada tetap dilaksanakan pada November 2024 sesuai amanat UU 10/2016 (UU Pemilu) Pasal 201 ayat (8), maka besar kemungkinan para pemenang tak bisa dilantik pada 2024 sebab akan ada gugatan hasil pemungutan suara.
Gugatan memungkinkan ada pemungutan suara ulang. Akibatnya, pelantikan serentak yang direncanakan dilaksanakan pada Desember 2024 akan sulit terwujud.
“Karena mungkin orang menggugat ke MK [Mahkamah Konstitusi]. MK membuat putusan pemungutan suara ulang, rekap ulang. Untuk mencapai keserentakan pelantikan [pada Desember 2024], agak berat,” ujar Hasyim dalam acara Menyongsong Pemilu 2024: Kesiapan, Antisipasi, dan Proyeksi, Kamis (25/8/2022).
Selain itu, stabilitas politik nasional akan lebih tenang jika pilkada diadakan pada September 2024. Alasannya, karena presiden baru akan dilantik pada Oktober 2024.
Oleh sebab itu, kurang masuk akal jika pilkada diadakan pada November 2024 atau satu bulan setelah presiden baru dilantik, karena saat itu orang nomor satu di Indonesia tersebut masih sibuk tarik-ulur untuk mengisi jabatan menteri, panglima TNI, kapolri, dan sebagainya.
Baca Juga
“Tapi beda kalau pencoblosannya September. Presiden yang sekarang, pemerintahannya, bisa dikatakan masih utuh,” jelasnya.
Hasyim juga mengaku pihaknya telah membicarakan usulan tersebut kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, dari hasil pembicaraan, pemungutan suara Pilkada 2024 paling mungkin diadakan pada September 2024.