Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan supaya jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 dimajukan.
Seperti diketahui pelaksanaan Pilkada awalnya dijadwalkan November 2024 dan diusulkanmenjadi September 2024.
“Pastinya ada koordinasi lagi [dengan Komisi II DPR] yang waktu itu disampaikan,” ujar Komisoner KPU Mochamad Afifuddin saat ditemui awak media di Kantor Bawaslu, Jumat (26/8/2022).
Afifuddin mengatakan, kemungkinan besar pemajuan jadwal Pilkada 2024 akan diatur lewat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu), bukan lewat revisi Undang-undang (UU).
“Mestinya Perppu,” ungkapnya.
Sebagai informasi, UU 10/2016 (UU Pemilu) Pasal 201 ayat (8) mengatur jadwal pemungutan suara Pilkada 2024 pada November 2024. Namun, Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengusulkan agar jadwalnya dimajukan jadi September 2024.
Baca Juga
“Mungkin nanti KPU akan mengajukan usulan itu satu saja, untuk pemungutan suara Pilkada maju jadi September 2024,” ujar Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam acara Menyongsong Pemilu 2024: Kesiapan, Antisipasi, dan Proyeksi, Kamis (25/8/2022).
Dia menjelaskan usulan tersebut agar semua kepala daerah terpillih hasil Pilkada 2024 tetap dapat dilantik pada 2024. Jika Pilkada tetap dilaksanakan pada November 2024, prediksi Hasyim, kemungkinan besar para pemenang tak bisa dilantik pada 2024 sebab akan ada gugatan hasil pemungutan suara.
Gugatan sendiri memungkinan adanya pemungutan suara ulang. Akibatnya, pelantikan serentak yang direncanakan dilaksanakan pada Desember 2024 akan sulit terwujud.
“Karena mungkin orang menggugat ke MK [Mahkamah Konstitusi]. MK membuat putusan pemungutan suara ulang, rekap ulang. Untuk mencapai keserentakan pelantikan [pada Desember 2024], agak berat,” ujar Hasyim.
Hasyim mengaku, pihaknya telah membicarakan usulan tersebut kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, dari hasil pembicaraan, pencoblosan Pilkada 2024 paling mungkin diadakan pada September 2024.