Bisnis.com, JAKARTA - Pusat Kajian Ilmu Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI) dan Kode Inisiatif meminta agar beberapa pasal di Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 8 Tahun 2019 diubah untuk memastikan keterwakilan perempuan dalam penyelenggaraan Pemilu.
Perbawaslu 8/2019 sendiri digunakan oleh Bawaslu sebagai landasan hukum untuk melakukan seleksi keanggotaan Bawaslu provinsi di 25 daerah, yang saat ini prosesnya masih berlangsung. Meskipun begitu, berdasarkan evaluasi Puskapol UI dan Kode Inisiatif, Perbawaslu tersebut masih perlu perbaikan untuk memperkuat kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan.
"Untuk proses seleksi mendatang, kami mengusulkan rancangan perubahan Perbawaslu yang meliputi 21 usulan dan mencakup empat aspek," ujar keterangan tertulis Puskapol UI dan Kode Inisiatif, dikutip Jumat (26/8/2022).
Empat aspek perubahan yang diusulkan adalah pertama terkait prinsip pembentukan pengawas Pemilu. Mereka merekomendasikan perbaikan pasal terkait untuk memperkuat proses seleksi agar memuat prinsip terbuka, profesional, dan afirmasi.
Kedua, soal komposisi keanggotaan Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota. Mereka mengusulkan untuk mempertegas prinsip afirmasi keterwakilan perempuan minimal 30 persen serta kriteria keanggotaan pengawas Pemilu yang memiliki perspektif gender.
Ketiga, usulan terkait komposisi dan kewenangan tim seleksi, agar mempertegas prinsip afirmasi keterwakilan perempuan minimal 30 persen dan penguatan kewenangan tim seleksi. Usulan mencakup beberapa aturan seperti pembentukan tim seleksi, sosialisasi seleksi, dan wewenang tim seleksi.
Baca Juga
Keempat, soal tahapan seleksi dan kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan. Puskapol UI dan Kode Inisiatif menegaskan perlu adanya penambahan kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan dalam setiap tahapan seleksi pengawas Pemilu, mulai dari tahapan seleksi tertulis hingga uji kelayakan dan kepatutan.
Puskapol UI sendiri mencatat saat ini masih ada enam provinsi yang sama sekali tidak punya keterwakilan perempuan di Bawaslu Provinsi, yaitu Riau, Sumatra Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Papua.
Selain itu, masih ada 22 provinsi yang keterewakilan perempuannya di bawah 30 persen. Sementara itu, hanya enam provinsi yang keterwakilan perempuannya sudah lebih dari 30 persen, yaitu Aceh, Sumatra Barat, Yogyakarta, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Tengah, dan Sulawesi Tengah.
Oleh sebab itu, mereka merasa perlunya perubahan Perbawaslu 8/2019 untuk memperkuat kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan di Bawaslu daerah.