Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemilu 2024, KPU Ungkap 6 Permasalahan Verifikasi Administrasi Parpol

KPU mengungkapkan setidaknya ada enam permasalahan yang sering ditemukan dalam tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.
KPU / Bisnis - Surya Dua Artha
KPU / Bisnis - Surya Dua Artha

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkap setidaknya ada enam permasalahan yang sering ditemukan dalam tahapan verifikasi administrasi partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024.

Dari bahan penjelasan KPU yang diterima Bisnis pada Selasa (23/8/2022), permasalahan pertama yaitu petugas penghubung tidak di-input parpol ke laman Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) milik KPU.

Jika permasalahan tersebut yang muncul maka KPU akan menyurati parpol untuk meminta segera memberi nama penghubung mereka, baik di tingkat pusat maupun daerah. Dengan begitu, jika ada masalah KPU dapat segera menghubungi penghubung.  

Kedua, Kartu Tanda Anggota (KTA) dan/atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) anggota parpol tidak diunggah di Sipol. Jika permasalahan ini terjadi maka syarat keanggotaannya dinyatakan belum memenuhi syarat. Akibatnya, keanggotaan parpol tersebut tidak bisa dilakukan verifikasi administrasi.

Ketiga, Surat Keputusan (SK) kepengurusan yang diunggah parpol tak sesuai dengan wilayah diajukan. KPU mengingatkan, mereka akan tetap melakukan verifikasi administrasi sesuai SK kepengurusan yang diunggah, meski tak sesuai dengan wilayah yang diajukan.

Keempat, kegandaan anggota parpol, baik di internal maupun eksternal. KPU menegaskan, dalam Sipol sudah ada fitur analisa kegandaan internal dan eksternal keanggotaan parpol. Akibatnya, mereka langsung dalam mendeteksi masalah tersebut dalam dalam tahapan verifikasi administrasi.

Kelima, KTP anggota parpol yang diunggah tidak sesuai dengan wilayah kabupaten/kota mereka. Jika masalah ini muncul maka KPU akan menyatakan status keanggotaannya belum memenuhi syarat.

Keenam, parpol tidak mengisi alamat kantor. KPU mengingatkan, meski alamat kantor parpol tak diisi, mereka akan tetap melakukan verifikasi administrasi. Dengan begitu, besar kemungkinan dokumen peryaratan mereka dianggap tak lengkap atau absah.

Sebagai informasi, tahapan verifikasi administrasi sudah dimulai KPU sejak 2 Agustus 2022 dan akan berakhir pada 11 September 2022. Dalam verifikasi administrasi KPU akan mengecek apakah data dan dokumen yang telah diunggah parpol di Sipol sudah lengkap dan absah.

Jika sudah selesai dan sesuai, KPU akan mencetak berita acara hasil verifikasi administrasi untuk diserahkan ke parpol yang bersangkutan. Iika berita cara menyatakan tidak sesuai, parpol masih punya kesempatan memperbaiki data dan dokumen persyaratannya pada 15 sampai 28 September 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper