Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pihak Petinggi Wilmar Minta M Lutfi Tanggung Jawab di Kasus Minyak Goreng

Pihak Wilmar meminta pertanggungjawaban bekas Menteri Perdagangan M Lutfi dalam kasus mafia minyak goreng.
Muhammad Lutfi, Mantan Menteri Perdagangan sekaligus mantan Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), kini dilantik oleh Presiden Joko Widodo sebagai Duta Besar Republik Indonesia untuk Amerika Serikat (AS). /Istimewa
Muhammad Lutfi, Mantan Menteri Perdagangan sekaligus mantan Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), kini dilantik oleh Presiden Joko Widodo sebagai Duta Besar Republik Indonesia untuk Amerika Serikat (AS). /Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Penasihat hukum Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Juniver Girsang, menilai eks Menteri Perdagangan (Mendag) harus bertanggungjawab dalam kasus korupsi mafia minyak goreng.

Kasus ini, jika merujuk ke dakwaan jaksa, diduga merugikan negara hingga Rp18,3 triliun

Juniver mengklaim perusahaan kliennya justru mengalami kerugian atas kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh Lutfi terkait dengan ekspor CPO ini.

"Sebetulnya kita yang dirugikan karena kebijakan yang dilakukan oleh Menteri Perdagangan inkonsistensi. Dengan demikian, sebetulnya yang harus kita mintai pertanggungjawaban adalah Menteri Perdagangan," kata Juniver di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2022).

Dia mengaku akan meminta pertanggungjawaban kepada pemerintah atas kerugian yang dialami kliennya terkait dengan ekspor CPO ini.

"Tidak menutup kemungkinan kami meminta pertanggungjawaban kepada pemerintah yang mengakibatkan produsen ini khususnya klien kami mengalami kerugian," sambungnya.

Dia pun mempermasalahkan perhitungan kerugian negara dalam perkara ini.

Dalam surat dakwaan, keuangan negara merugi sebesar Rp6,04 triliun dan perekonomian negara sebesar Rp12,3 triliun. Alhasil, total negara mengalami kerugian Rp18,3 triliun.

"Perhitungan itu adalah perhitungan yang sepihak dari Kejaksaan yang kita minta apa alasan dan bagaimana perhitungan itu bisa terjadi. Fakta di lapangan sebetulnya kita yang mengalami kerugian," ucap Juniver.

Adapun, Jaksa pada Kejaksaan Agung membeberkan sejumlah grup korporasi yang diuntungkan dalam perkara korupsi pemberian izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO).

Dalam surat dakwaan setidaknya ada tiga grup korporasi mendapat keuntungan dari fasiliras pemberian izin ekspor CPO ini.

Pertama, Grup Musim Mas yaitu PT Musim Mas, PT Musim Mas – Fuji, PT Intibenua Perkasatama, PT. Agro Makmur Raya, PT. Megasurya Mas, PT. Wira Inno Mas, yang diuntungkan sejumlah Rp626,6 miliar.

Kedua, Grup Permata Hijau yaitu dari PT Permata Hijau Palm Oleo, PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Permata Hijau Sawit, dan PT Pelita Agung Agrindustri seluruhnya sejumlah Rp124,4 miliar.

Ketiga, ada korporasi yang tergabung dalam grup Wilmar yakni, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, PT Sinar alam Permai, PT Multimas Nabati Sulawesi, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, yang diuntungkan sebesar Rp1,69 triliun.

Dalam kasus ini, Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung mendakwa lima terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) merugikan negara sejumlah Rp18.359.698.998.925 (Rp18,3 triliun).

Lima terdakwa dimaksud yakni ialah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indra Sari Wisnu Wardhana dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor.

Kemudian, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.

"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp6.047.645.700.000 dan merugikan perekonomian negara sejumlah Rp12.312.053.298.925," papar jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2022).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper