Bisnis.com, JAKARTA - Bekas Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi disebut mengajak terdakwa kasus korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah (CPO) Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, untuk membahas kelangkaan minyak goreng atas dasar pertemanan.
Hal tersebut terungkap dalam surat dakwaan kasus korupsi persetujuan ekspor CPO yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2022).
"Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei diikutkan dalam pembahasan kelangkaan minyak goreng yang dilakukan oleh Kementrian Perdagangan berdasarkan hubungan pertemanan saja," kata jaksa.
Jaksa juga menyebut dalam pembahasan-pembahasan tersebut Lin Che Wei tidak mendapatkan fee.
Setelah itu, Lin Che Wei mengikuti rapat-rapat dan diskusi terkait dengan kelangkaan minyak goreng.
Lutfi, Indra Sari, Oke Nurwan beserta tim Kemendag bersama Lin Che Wei menggelar rapat pada Januari 2020 lewat zoom meeting.
Baca Juga
Pertemuan itu terkait kelangkaan minyak goreng dan tidak terjangkaunya minyak goreng dengan penyusunan skenario untuk melakukan stabilisasi dan ketersediaan stok minyak goreng dan bahan baku minyak goreng.
Lin Che Wei mengusulkan mengenai besaran domestic market obligation (DMO) 20 persen melalui diskresi Mendag dengan mengadakan joint konsorsium dan kebun berkewajiban untuk mensuplai CPO sesuai luasan lahan. Usulan itu pun diterima oleh Muhammad Lutfi.
"Atas usulan terdakwa tersebut diterima Muhammad Lutfi, kemudian Indra Sari Wisnu Wardhana mengatakan 'saya ga akan bunyikan angka 20 persen pak, khan kita yang potong, kita kasih tahu lisan saja pak, kalau tulis jadi masalah kita nanti'," kata jaksa.
Lutfi pun menyampaikan hasil pembahasan yang disepakati dengan Lin Che Wei bersama Indra Sari dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Kemenko Perekonomian.
Dalam rapat tersebut Lutfi memaparkan rencana pengendalian dan pendistribusian minyak goreng di dalam negeri serta cara pembatasan ekspor. Lutfi memaparkan langsung paparan tersebut kepada Airlangga.
Adapun Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung mendakwa lima terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) merugikan negara sejumlah Rp18.359.698.998.925 (Rp18,3 triliun).
Lima terdakwa dimaksud yakni ialah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indra Sari Wisnu Wardhana dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor.
Kemudian, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.
"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara Rp6.047.645.700.000 dan merugikan perekonomian negara sejumlah Rp12.312.053.298.925," papar jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2022).