Bisnis.com, JAKARTA - Surat dakwaan kasus korupsi minyak goreng menyebut bekas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana, mengadakan 'pesta' minum wine bersama sejumlah petinggi perusahaan.
Jaksa menyebut, pada 2 Maret 2022 sekira pukul 18.00 Wib, terdakwa Master Parulian Tumanggor mewakili Grup Wilmar bersama dengan Stanley MA yang mewakili Grup Permata Hijau, Hanawi, dan Tukiyo mengadakan pertemuan di ruang kerja Indra.
Dalam pertemuan itu, mereka pun mengadakan minum-minum Wine yang dibawa oleh Stanley MA.
"Mengadakan pertemuan di ruang kerja Terdakwa Indra Sari Wisnu Wardhana dan mengadakan minum-minum Wine yang dibawa oleh Stanley MA," kata jaksa dalam persidangan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2022).
Sehari setelah pesta wine itu, Indra Sari langsung menyetujui beberapa persetujuan ekspor tanpa melakukan verifikasi kebenaran dokumen permohonan dan tanpa melakukan verifikasi.
Anak buah eks Mendag Muhammad Lutfi itu tidak memastikan apakah realisasi distribusi minyak goreng ke dalam negeri sudah sesuai dengan yang telah ditentukan dalam syarat-syarat penerbitan PE CPO dan turunannya.
Baca Juga
"Mengadakan pertemuan di rumah kerja Indra dan mengadakan minum-minum wine," kata salah satu jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 31 Agustus 2022.
Adapun Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung mendakwa lima terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) merugikan negara sejumlah Rp18.359.698.998.925 (Rp18,3 triliun).
Lima terdakwa dimaksud yakni ialah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indra Sari Wisnu Wardhana dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor.
Kemudian, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.
"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp6.047.645.700.000 dan merugikan perekonomian negara sejumlah Rp12.312.053.298.925," papar jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2022).