Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengeroyok Ade Armando Mohon Hakim Meringankan Hukumannya

Terdakwa pengeroyokan Ade Armando memohon majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memperingan hukuman demi membiayai sekolah anaknya.
Pegiat media sosial yang juga dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando (kiri) memberikan keterangan sebagai saksi korban pada sidang kasus pengeroyokan terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/7/2022). Ade Armando bersama empat orang saksi lainnya dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan kasus pengeroyokan yang dia alami di depan Gedung DPR pada 11 April 2022 lalu./Antara
Pegiat media sosial yang juga dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando (kiri) memberikan keterangan sebagai saksi korban pada sidang kasus pengeroyokan terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/7/2022). Ade Armando bersama empat orang saksi lainnya dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan kasus pengeroyokan yang dia alami di depan Gedung DPR pada 11 April 2022 lalu./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Salah satu terdakwa pengeroyokan Ade Armando, Marcos Iswan memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memperingan hukuman demi membiayai sekolah anak.

Hal tersebut disampaikan lantaran saat ditahan, Marcos masih bertindak sebagai kepala keluarga (KK).

"Dimohon hakim ketua untuk mempertimbangkan hukuman kami, karena Marcos punya empat anak yang butuh banyak biaya," kata Marcos dalam membacakan pledoi di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (29/8/2022).

Dia mengatakan, keempat anaknya masih duduk di bangku sekolah, dari Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).

Dia khawatir keempat anaknya tidak bisa melanjutkan pendidikan lantaran kekurangan biaya. Selain itu, dia mengaku mengidap penyakit diabetes, sehingga diharapkan kondisi fisik itu bisa jadi pertimbangan hakim meringankan hukuman.

Dia juga membutuhkan perawatan khusus agar penyakit diabetes yang diderita tidak semakin parah.

Marcos membenarkan melakukan penganiayaan terhadap Ade Armando. Namun, aksi tersebut tidak berdasarkan rasa dendam melainkan spontanitas belaka.

"Karena dilakukan secara spontan, Marcos mengakui kesalahan dan berjanji tidak mengulangi lagi," katanya.

Dia berharap majelis hakim bisa mempertimbangkan beberapa hal tersebut. Pada saat yang sama, jaksa penuntut umum (JPU) yang hadir dalam persidangan tetap pada tuntutannya.

Marcos dan lima terdakwa lainnya menunggu vonis hakim yang akan dijatuhkan pada Kamis (1/9/2022) mendatang.

Sebelumnya, enam terdakwa pengeroyokan Ade Armando bernama Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq dan Muhammad Bagja dituntut kurungan dua tahun penjara lantaran dinilai terbukti melakukan pengeroyokan.

Tuntutan hukuman itu sesuai ketentuan Pasal 170 KUHP setelah sebelumnya jaksa menghadirkan beberapa saksi dan bukti.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper