Bisnis.com, JAKARTA - Polri memastikan belum menerima berkas banding dari pihak bekas Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa meski ada keterangan dari pihak Ferdy Sambo, namun memori banding tersebut belum diterima oleh Polri hingga saat ini.
“Sampai dengan hari ini dari Propam belum menerima memori banding (Ferdy Sambo),” tutur Dedi kepada wartawan, Senin (29/8/2022)
Selain itu, Dedi juga menjelaskan meskipun ajuan banding tertulis yang diberikan kepada Sambo terhitung tiga hari, namun Polri tetap akan memproses banding tersebut sampai dengan 21 hari.
“Tetap proses, sampai 21 hari kerja akan diputus,” ujarnya.
Dipecat Polri
Sekadar informasi, Ferdy Sambo resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP), dan dia mengajukan banding.
Baca Juga
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa meskipun Sambo sudah diberhentikan dengan tidak hormat, namun dia masih diberikan banding selama tiga hari kedepan.
“Yang bersangkutan (Sambo) sesuai dengan pasal 69 dikasih kesempatan secara tertulis selama tiga hari kerja,” tutur Dedi di depan Gedung TNCC, Jumat (26/8/2022).
Selanjutnya, sekretaris KKEP dalam waktu 21 hari akan memutuskan keputusan dari banding yang diajukan Ferdy Sambo. Dedi memaparkan bahwa hasil akan ditentukan oleh divisi hukum dan dilaporkan kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit.
“Nanti divisi hukum secara tertutup akan memutuskan dan akan melaporkan kepada Bapak Kapolri,” ujarnya.