Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima berkas perkara tersangka Putri Candrawathi (PC) dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J.
Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengatakan bahwa berkas perkara diterima Jampidum pada pagi hari tadi dari penyidik Badan Reserse Krimnal (Bareskrim).
“Kalau berkas ibu PC ini tadi pagi baru kami terima dari penyidik Bareskrim dan kami akan melakukan langkah yang sama yaitu penelitian berkas,” tutur Fadil di Kejagung, Senin (29/8/2022).
Sekadar informasi, Sekadar informasi, Tim khusus (Timsus) Polri telah menetapkan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), tersangka pembunuhan Brigadir Yosua Nopriansyah atau Brigadir J.
Status tersangka yang disematkan kepada Putri disampaikan Kepala Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Pol Agung Budi Maryoto pada konferensi pers hari ini, Jumat (19/8/2022) di Jakarta.
Menurut dia, penetapan status tersangka itu setelah dilakukan gelar perkara, dan Polri menemukan temuan baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Kembalikan Berkas
Di sisi lain, kejaksaan akan mengembalikan berkas (P-19) empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J.
Hal itu diungkapkan oleh Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana saat ditanya mengenai status berkas perkara Ferdy Sambo Cs.
“Jadi sebagaimana saya sampaikan tadi empat berkas sudah ada di Kejagung, sudah diteliti, dan kami dalam proses pengembalian berkas perkara kepada penyidik,” tutur Fadil di Kejagung, Senin (29/8/2022)
Fadil juga menyebut pengembalian ini dikarenakan bahwa berkas belum lengkap dan anatomi kasusnya dan juga alat bukti.
“Karena masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuaian alat bukti,” ujarnya
"Setelah melakukan gelar perkara, kami menetapkan saudari PC sebagai tersangka," tutur Agung di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022)