Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang rampasan senilai Rp16,2 miliar dari mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara ke kas negara.
Uang rampasan itu terkait dengan kasus korupsi pengadaan bantuan sosial penanganan pandemi Covid-19. Juliari diketahui telah menjadi terpidana dalam perkara ini.
"Jaksa eksekutor KPK Rusdi Amin dan Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara uang rampasan senilai Rp16,2 miliar dalam perkara terpidana Juliari P Batubara dkk berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang berkekuatan hukum tetap," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (29/8/2022).
Uang rampasan tersebut sebelumnya adalah barang bukti yang turut diamankan tim KPK saat melakukan tangkap tangan terhadap salah satu terpidana yaitu Matheus Joko Santoso.
Barang bukti yang ditemukan saat itu berupa uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang rupiah, mata uang asing berupa dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura.
"KPK ke depan masih akan terus melakukan penyetoran ke kas negara agar asset recovery dapat bisa tetap maksimal diantaranya melalui penagihan pembayaran pidana denda dan uang pengganti serta penyetoran barang bukti uang hingga lelang barang rampasan," kata Ali.
Baca Juga
Sebelumnya, Majelis Hakim Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan terhadap eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
"Menyatakan terdakwa Juliari P. Batubara telah terbukti secara sah dengan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,"kata Hakim M. Damis saat membacakan amar putusan, Senin (23/8/2021).
Juliari juga dijatuhi hukuman berupa uang pengganti sejumlah Rp14,59 miliar. Apabila Juliari tidak membayar uang pengganti dalam kurun satu bulan setelah putusan pengadilan, maka harta bendanya akan disita dan bila tidak mencukupi, Juliari akan diganjar pidana badan selama dua tahun.
Hakim pun memberikan hukuman berupa pencabutan hak politik selama empat tahun, setelah Juliari selesai menjalani pidana pokok.
Juliari dinyatakan terbukti menerima Rp32,48 miliar dalam kasus suap pengadaan bantuan sosial Covid-19.