Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Akan Update Berkas Perkara Ferdy Sambo Siang Ini

Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memaparkan update terbaru terkait dengan berkas kasus Ferdy Sambo pada siang hari ini, Senin (29/8/2022).
Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memaparkan update terbaru terkait dengan kasus Ferdy Sambo siang hari ini, Senin (29/8/2022). Sambo menjalani sidang kode etik yang berlangsung di gedung TNCC, Kamis (25/8/2022) hingga Jumat (26/8/2022) dinihari./Istimewa
Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memaparkan update terbaru terkait dengan kasus Ferdy Sambo siang hari ini, Senin (29/8/2022). Sambo menjalani sidang kode etik yang berlangsung di gedung TNCC, Kamis (25/8/2022) hingga Jumat (26/8/2022) dinihari./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memaparkan update terbaru terkait berkas kasus Ferdy Sambo

Hal itu disampaikan oleh Kepala pusat penerangan hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana. 

"Nanti jam 14.00 WIB saya update sama teman media," katanya kepada wartawan, Senin (29/8/2022).

Sebelumnya, Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara kasus pembunuhan yang dilakukan Inspektur Jenderal Ferdy Sambo dan tiga tersangka lainnya. Kejaksaan menyatakan akan segera meneliti berkas itu.

Adapun, berkas diterima Kejagung pada Jumat pekan lalu sekitar pukul 14.30 WIB. 

Ketut mengatakan berkas itu diterima dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri atas nama empat orang tersangka yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihan Lumiu, Ricky Rizal, dan Kuwat Ma'ruf.

Keempat tersangka pembunuhan Brigadir J itu disangka melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP ayat (1) ke -1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

Pasal 340 mengatur mengenai pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal hukuman mati, sementara Pasal 338 mengenai pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper