Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memaparkan update terbaru terkait berkas kasus Ferdy Sambo.
Hal itu disampaikan oleh Kepala pusat penerangan hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana.
"Nanti jam 14.00 WIB saya update sama teman media," katanya kepada wartawan, Senin (29/8/2022).
Sebelumnya, Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara kasus pembunuhan yang dilakukan Inspektur Jenderal Ferdy Sambo dan tiga tersangka lainnya. Kejaksaan menyatakan akan segera meneliti berkas itu.
Adapun, berkas diterima Kejagung pada Jumat pekan lalu sekitar pukul 14.30 WIB.
Ketut mengatakan berkas itu diterima dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri atas nama empat orang tersangka yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihan Lumiu, Ricky Rizal, dan Kuwat Ma'ruf.
Baca Juga
Keempat tersangka pembunuhan Brigadir J itu disangka melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP ayat (1) ke -1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.
Pasal 340 mengatur mengenai pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal hukuman mati, sementara Pasal 338 mengenai pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.