Bisnis.com, JAKARTA - Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa dugaan pelanggaran berat yang dilakukan Ferdy Sambo sudah diputus dalam sidang kode etik Polri.
Dalam sidang tersebut, Ferdy Sambo telah diputus melakukan pelanggaran dan mendapatkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat alias PDTH.
“Tentu ada aturannya. Kita melihat bahwa ini harus diselesaikan dalam proses sidang KKEP,” tutur Listyo di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Minggu (28/8/2022).
Selain itu, Listyo juga berkomentar mengenai banding yang dilakukan oleh Ferdy Sambo mengenai putusan yang dirinya dapatkan dalam sidang kode etik tersebut.
“Tentunya yang bersangkutan punya hak mengajukan banding dan itu semua bagian dari proses. Nanti akan ada putusan lagi mengenai permohonan yang bersangkutan,” ujarnya.
Sekadar informasi, Polri akhirnya memutuskan untuk melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Irjen Pol Ferdy Sambo setelah melakukan sidang kode etik.
Baca Juga
Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang mengatakan, bahwa hasil dari sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memastikan bahwa Sambo di PTDH.
“Pemberentian tidak secara hormat PDTH sebagai anggota Polri,” tutur Dofiri dalam sidang KKEP di gedung TNCC, Jumat (26/8/2022) dini hari.