Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jejak Bharada E Mengungkap Peran Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J

Bharada E memiliki peran cukup penting dalam mengungkap peran Ferdy Sambo di kasus pembunuhan Brigadir J.
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym.
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym.

Bisnis.com, JAKARTA -- Penyidik Polri akan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J pada Selasa (30/8/2022). Lima tersangka dalam perkara ini akan dihadirkan.

Kelima tersangka itu antara lain otak pembunuhan, Irjen Pol Ferdy Sambo, Bripka RR, Bhadara E, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi. Proses rekonstrukti akan berlangsung di lokasi pembunuhan Brigadir J,

Pihak kepolisian menyebut bahwa rekonstruksi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara Ferdy Sambo dalam kasus tersebut.

Menariknya, selama rekonstruksi berlangsung, penyidik dikabarkan akan mempertemukan Bharada E dan Ferdy Sambo. Ini adalah pertama kali pertemuan antara bekas bos dan anak buah tersebut usai pembunuhan sadis tersebut terungkap ke publik.

Bhadara E, seperti banyak diberitakan, adalah sosok yang mengungkap niat Ferdy Sambo untuk menutupi perkara ini. Dia juga telah menyandang sebagai justice collaborator yang memiliki peran cukup signifikan pengungkapan pembunuhan tersebut.

Berikut Fakta Soal Peran Bharada E dalam perjalanan kasus Brigadir J:

Justice Collaborator

Status justice collaborator diperoleh Bharada Eliezer atau Bharada E setelah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)  mengabulkan permohonan tersebut.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan bahwa dirinya keputusan itu diambil setelah pihaknya bertemu Bharada E di rumah tahanan Bareskrim Polri.

“Kami berkeyakinan Bharada E memenuhi syarat sebagai justice collaborator,” ujar Hasto dalam konferensi pers di LPSK, Senin (15/8/2022).

Selain itu, Hasto juga mengatakan bahwa dikabulkannya JC Bharada E karena dirinya bukan pelaku utama tindak pembunuhan terhadap Brigadir J.

“Yang bersangkutan tidak punya mens rea atau niatan untuk melakukan pembunuhan,” tutur Hasto.

Di sisi lain, Wakil Ketua LPSK, Brigjen (Purn) Achmadi mengatakan, keterangan Bharada E dapat mengungkap pembuuhan berencana terhadap Brigadir J terlebih tidak memiliki motif dalam pembunuhan ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman Selanjutnya
Tak Punya Pilihan
Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper